SUARA CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon dipastikan tidak diikuti oleh calon dari jalur perseorangan (independent).
Pasalnya hingga batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan, 12 Mei 2014 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan bakal calon yang menyerahkan ke KPU Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, hingga batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan, tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas ke KPU.
“Sesuai Surat KPU RI No 667 tahun 2024, waktu penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Sampai dengan pukul 23.59 WIB tidak ada pasangan calon pun yang menyerahkan ke KPU,” ujar Esya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin, 13 Mei 2024.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawwaz, membenarkan hingga batas akhir tidak ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan.
“Kami dari Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan Pilkada ini. Dan untuk jalur perseorangan dipastikan tidak akan di Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 ini,” katanya.
Diberitahukan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon membuka pendaftaran calon kepala daerah (bupati/wakil bupati) jalur perseorangan.
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai, pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, syarat dukungan pasangan calon perseorangan ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetep (DPT) pemilu terakhir.
“Berdasarkan SK KPU Kabupaten Cirebon jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.734.497 pemilih. Dengan jumlah DPT sebanyak itu, syarat dukungan untuk calon perseorangan paling sedikit 6,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir atau setara 112.743 dukungan dengan jumlah sebaran minimal 50 persen+ 1 jumlah kecamatan,” ujar Apendi saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei 2024.
Apendi memastikan, jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran tersebut, sudah melalui SK KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1.359 tahun 2024.
“Kalau melihat Kabupaten Cirebon dengan 40 kecamatan, maka sebaran dukungan harus berada di 21 kecamatan. Dukungan ini berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampirkan fotokopi e-KTP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa pendukung adalah warga Kabupaten Cirebon,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.