SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menegaskan, meski pelaksanaan fogging untuk membunuh nyamuk penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) bisa dilakukan pihak swasta, namun hal itu tidak bisa asal-asalan karena hanya boleh dikerjakan perusahaan pengendalian vektor dan binatang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cirebon, Nurpatmawati melalui Ketua Tim Kerja P2PM, Subhan, mengatakan, pelaksanaan fogging bisa dilakukan oleh pihak swasta dengan ketentuan, yakni perusahaan pengendalian vektor dan binatang.
Hal itu, menurut Subhan, sesuai dengan surat edaran (SE) Dirjen Pencegahan Penyakit Menular Kemenkes Nomor 840 Tahun 2022. Dalam SE tersebut disebutkan, pihak yang melaksanakan kegiatan fogging harus terdaftar.
“Jadi jelas ya, swasta itu perusahaan pengendalian vektor, tidak semua swasta bisa melakukan itu (fogging, red). Kalaupun ada LSM, kita lihat LSM itu salah satu perusahaan pengendalian vektor bukan,” ujar Subhan, Senin, 27 Mei 2024.
Namun, lanjut Subhan, sejauh ini belum ada pihak swasta yang meminta rekomendasi dari Dinkes untuk melakukan fogging di wilayah Kabupaten Cirebon.
Subhan mengatakan, selama ini pelaksanaan fogging dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinkes dan puskesmas. Dalam pelaksanaannya, petugas fogging dari puskesmas selalu melibatkan pihak desa.
Pasalnya, untuk melakukan fogging ada kriteria tertentu, salah satunya di wilayah tersebut, ada penyebaran kasus DBD yang harus dibuktikan dengan hasil laboratorium dan KDRS (kewaspadaan dini rumah sakit) yang dilaporkan ke Dinkes.
“Jadi yang conform itu benar-benar diagnosa DBD. Apabila ada kasus (DBD, red) disertai dengan penyebaran, misalnya di Desa A RT1 RW 2 ada beberapa kasus dengan radius sekira 100 meter, kemudian jarak yang sakit satu dengan lainya dua minggu itu bisa dikatakan ada penyebaran, itu masuk kriteria. Kalau tidak masuk kriteria itu ya tidak difogging,” kata Subhan.
Ia menjelaskan, ada tidaknya nyamuk penyebab DBD itu dibuktikan salah satunya dengan beberapa warga yang terjangkit. Kalau dalam satu wilayah hanya satu orang yang sakit diduga DBD, maka yang bersangkutan tidak bisa dipastikan terjangkit DBD.
“Karena setiap orang kan mobilisasinya tinggi, sehingga tidak diketahui digigitnya dimana,” paparnya.
Selain itu, imbuh Subhan, pelaksanaan fogging juga ada pedoman yang harus dipatuhi terkait takaran campuran antara solar dengan insektisida yang digunakan. Kemudian penggunaan insektisida juga harus sesuai petunjuk teknis.
“Karena namanya juga insektisida pasti ada efek negatifnya. Kalaupun ada pihak swasta melakukan fogging, itu di luar kita, jadi bukan tanggung jwab kita,” terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah orang di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon menawarkan jasa fogging kepada masyarakat setempat. Untuk jasa tersebut, mereka meminta warga membayar Rp10.000.
Namun sejumlah orang tersebut akhirnya digelandang ke Mapolsek Babakan karena salah satu dari mereka diduga mencuri dompet salah satu warga saat sedang menawarkan jasa fogging.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.