SUARA CIREBON – Alih-alih mangkir dari sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan, penyidik Polda Jabar malah melakukan tes psikologi kepada dua terpidana kasus kematian Vina dan Eki.
Kedua terpidana itu masing-masing Jaya dan Eko Ramdhani. Terpidana itu dipinjam oleh penyidik Polda Jabar untuk menjalani tes psikologi.
Tak tanggung-tanggung, Jaya dan Ekp Ramdhani menjalani tes psikologi selama tujuh jam. Pengacara keduanya mengaku bingung dan heran.
“Diam-diam Jaya dan Eko Ramdhani menjalani tes psikologi. Selama tujuh jam. Ada apa ini. Koq penyidik tidak memberitahu ke kami selaku kuasa hukumnya,” tutur Winarno Jati, Selasa 25 Juni 2024.
Pemanggilan dan tes psikologi Polda Jabar terhadap Jaya dan Eko Ramdhani dipertanyakan. Seharusnya, penyidik memberitahu ke kuasa hukumnya.
“Kami tidak diberitahu. Ada apa ini,” tutur Winarno Jati.
Winarno Jati menjelaskan, dirinya tahu kalua Eko Ramdahani dan Jaya dipanggil ke Polda Jabar untuk tes psikologi saat menjenguk ke Lapas Jelekong, Bandung, tempat para terpidana kasus kematian Vina dan Eki Cirebon ditahan sementara.
“Kami datang, Eko Ramdhani dan Jaya tidak ada. Saat kami tanya, sedang di bon (dipinjam) Polda Jabar untuk tes psikologi. Terungkap, tujuh jam keduanya menjalani tes psikologi. Kami tahu belakangan,” tuturnya.
Karena itu, Winarno Jati langsung ke Polda Jabar. Ternyata benar, Eko Ramadhani dan Jaya sedang menjalani pemeriksaan oleh tiga orang psikolog.
“Mereka ada di ruangan untuk tes psikologi. Tidak ada penyidik saat itu. Hanya ada tiga psikolog. Kami hanya heran saja, kenapa tidak memberitahu ke kami,” tutur Winarno Jati.
Sikap penyidik olda Jabar ini membingungkan. Sebab alih-alih mangkir dari sidang gugatan pra peradilan, malah secara diam-diam memanggil terpidana untuk tes psikologi.
Seperti diketahui, sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan melawan Polda Jabar seharusnya sudah mulai digelar pada Senin 24 Juni 2024 di PN Bandung.
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Namun sidnag perdana itu terpaksa dituna, sebab tim hukum Polda Jabar mangkir. Karena Polda Jabar mangkir, akhirnya hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan sidang perdana ditunda dan dijadwal ulang pada 1 Juli 2024 mendatang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.