SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, di kantor KPU setempat, Kamis, 27 Juni 2024.
PSSU tersebut merupakan pelaksanaan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, setelah dilakukan penghitungan ulang ada perubahan jumlah perolehan suara, yakni suara PKS dan suara PAN.
Untuk suara PKS berkurang satu lantaran surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS. Sedangkan suara PAN bertambah satu setelah dilakukan penghitungan ulang.
“Sudah disaksikan bersama bahwa hasilnya terlihat jelas ada fakta baru setelah dibuka,” kata Mardeko.
Surat suara PAN dianggap sah karena sobek besar pada bagian atas. Namun tidak merusak pada kolom nama caleg. Berdasarkan hasil hitung ulang, surat suara PAN tercoblos caleg nomor urut 2 atas nama Helmi.
“Ada yang berkurang satu suara PKS dan bertambah satu suara PAN,” jelasnya.
Setelah menggelar hitung ulang, KPU akan merekap hasil di tingkat kecamatan (Dapil II) pada 30 Juni dan pleno pada 2 Juli 2024. Rekap pada tanggal tersebut setelah ada hasil dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk pada 29 Juni lusa.
Seperti diketahui, dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon, pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Termohon (KPU Kota Cirebon, red) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk.
Selain itu MK juga memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Sesusai peraturan perundang-undangan, MK memberikan waktu kepada KPU untuk melaksanakan putusan PHPU tersebut, paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.