SUARA CIREBON – Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi heran hingga geleng-geleng kepala melihat mental para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Mereka luar biasa,” tutur Edwin Partogi menilai mental para terpidana vonis seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon yang oleh putusan hakim disebut sebagai pembunuhan berencana.
Edwin Partogi sampai geleng-geleng kepala menilai mental dan keberanian para terpidana kasus Vina Cirebon yang kini divonis seumur hidup akibat keputusan para hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka.
“Para terpidana ini (mental dan keberaniannya) terbuat dari apa,” tutur Edwin Partogi dikutip dalam sebuah acara talk show, Senin 15 juli 2024.
Edwin Partogi menilai mental dan keberanian para terpidana kasus Vina Cirebon dalam logika paliung standar dari manusia.
“Saya itu heran. Mereka baru saja melakukan pembunuhan sadis dan pemerkosaan, bahkan korbannya anak polisi, tapi mereka tidak kabur,” tutur Edwin Partogi.
Hal lebih luar biasa, saat ditangkap, para terpidana yang dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dengan salah satu korban anak polisi, berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Lebih hebat lagi, saat ditangkap, posisi para terpidana ini tidak jauh dari TKP pembunuhan dan pemerkosaan,” tutur Edwin Partogi.
Edwin Partogi menilai mental dan keberanian para terpidana luar biasa dan sulit dicerna dengan logika serta akal sehat yang paling standar.
“Mereka baru membunuh dan memperkosa lho, ini berdasar versi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan putusan hakim, tapi mereka tidak kabur. Malah masih ngumpul di tempat tidak jauh dari TKP,” tutur Edwin Partogi.
Dalam kesempatan itu, Edwin Partogi sempat menceritakan kronologis penangkapan 7 orang yang kemudian menjadi terpidana kasus vina Cirebon.
Disebutkan, berdasar keterangan BAP, ada 7 terpidana yang ditangkap dan ditahan oleh Ipda Rudiana dan tim dari Unit Narkoba Polres Ciko (Cirebon Kota) pada Rabu siang, 31 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.
Para terpidana itu ditangkap saat sedang berkumpul di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamekar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Lokasi SMP Negeri 11 Kota Cirebon, jaraknya tidak lebih dari 50 meter dari tempat belakang showroom mobil yang berdasar BAP dan putusan hakim, menjadi lokasi pembunuhan dan pemerkosaan Vina serta Eki.
“Ini salah satu dari sekian banyak kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Makanya saya bingung, mental dan keberanian para terpidana itu terbuat dari apa,” tutur Edwin Partogi.
Sesuai BAP dan putusan hakim, para terpidana membunuh dan memperkosa Vina dan Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Kemudian ditangkap oleh Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eki, bersama tim dari Unit Narkoba Polres Ciko pada Rabu siang 31 Agustus 2016.
“Sesuai BAP dan putusan hakim, mereka membunuh 27 Agustus 2016, ditangkap 31 Austus 2016 di lokasi dekat TKP pembunuhan. Aneh aja, baru membunuh dan memperkosa, korbannya anak polisi, mereka tidak pada kabur,” tutur Edwin Partogi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.