SUARA CIREBON – Jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan dibandingkan pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024, jumlah DPT di Kabupaten Cirebon mencapainya 1.734.497, sementara dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pilkada, jumlah hak pilih di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.744.713.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairil Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutahiran data pemilh (pantarlih) hingga 24 Juli 2024 nanti.
“Berdasarkan data, jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.734.497. sedangkan untuk DP4 jumlahnya sebanyak 1.744.713, artinya ada kenaikan sebanyak 10.216 pemilih,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juli 2024.
Namun pihaknya bisa memastikan apakah nanti jumlah DPT Pada Pilkada serentak ini akan naik atau turun. Karena saat ini pihaknya tengah fokus pada tahapan coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih.
“Tahapan coklit sudah hampir selesai, dan saat ini kami tengah melakukan sinkronisasi yang dilakukan oleh PPS dan juga PPK. Selain itu kami juga tengah menganalisa kesesuaian fakta lapangan dengan DP4,” ujarnya.
Menurut Ridwan, naik turunnya data pemilih dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya pemilih yang awalnya memenuhi syarat (MS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu contohnya awalnya anggota TNI dan Polri kemudian pensiun sebelum hari pencoblosan maka yang bersangkutan masuk katagori MS.
“Begitu juga sebaliknya yang tadinya TMS menjadi MS juga jumlahnya naik turun. Contoh lain yang awalnya MS menjadi TMS seperti meninggal dunia dan juga pindah dominasi ke luar Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Ridwan menjelaskan, untuk mengubah data dari MS menjadi TMS atau sebaliknya harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Selama tidak ada dokumen pendukung, maka pemilih masih dianggap MS.
“Jadi kalau meninggal juga harus ada data pendukung seperti surat keterangan meninggal dunia atau akte kematian. Baru nama itu bisa masuk kategori TMS,” tegasnya.
Ditambahkan Ridwan, KPU Kabupaten Cirebon mendapatkan apresiasi dari KPU Jawa Barat sebagai KPU kabupaten/kota tercepat pada pelaksanaan coklit. Termasuk, KPU tercepat menggunakan aplikasi e-coklit.
“Dengan prestasi ini kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pantarlih, PPS dan PPK se-Kabupaten Cirebon, karena tanpa mereka KPU Kabupaten Cirebon tidak mungkin bisa masuk 10 besar,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.