SUARA CIREBON – Mantan Kabareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah sampai pada kesimpulan mengenai penyebab kematian Vina dan Eki di fly over Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon tahun 2016 lalu.
Susno Duadji menyatakan, hampir seratus persen, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki pada Sabtu malam 27 Agustus 2016, lebih mengarah kepada kecelakaan murni.
“Kesimpulan saya, hampir seratus persen ke kecelakaan murni. Nyaris tidak ada bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana (pembunuhan),” tutur Susno Duadji dalam acara tlkshow sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Selasa pagi 23 Juli 2024.
Bukti-bukti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta hasil putusan pengadilan di tahu 2016, makin terang-benderang dipenuhi kejanggalan.
Susno Duadji bahkan mengaku tidak menemukan satu faktapun yang memperkuat sangkaan tindak pidana pembunuhan sebagai akibat kematian sejoli Vina dan Eki.
“Mana bukti yang menguatkan bahwa itu pembunuhan. Tidak ada CCTV, sidik jari, tidak sesuai dengan hasil visum, jejak digital. Semua hanya berdasar kesaksian Aep, Dede dan Liga Akbar. Kini Dede dan Liga Akbar membantah dan mencabut kesaksiannya,” tutur Susno Duadji.
Susno Duadji mengungkapkan terlalu banyak kejanggalan. Bahkan dengan logika paling standar, jika benar pembunuhan berencana, masa masih menyisakan satu korbannya hidup.
“Vina itu masih hidup. Terlalu gegabah kalau pembunuhan berencana tapi masih membiarkan korbannya hidup. Untuk satu logika standar ini saja sudah sangat janggal,” tutur Susno Duadji.
Menurutnya, berdasarkan 36 tahun pengalaman sebagai penyidik, penanganan kasus Vina Cirebon sejak awal amburadul. Penuh kejanggalan dan satu sama lain tidak berkesuaian.
“Semuanya bohong. Kebohongan yang satu ditutup kebohongan lainnya. Kenapa ini bisa inkrach smapai kasasi, mungkin karena hakimnya tidak cukup punya kecapakan memimpin sidang. Lalu ditambah hakim tingkat banding dan kasasi. Namun sekarang saya yakin, hakimnya akan lebih pintar daripada tahun 2016 lalu,” tuturnya.
Susno Duadji menyandarkan kesimpulan bahwa penyebab kematian Vina dan Eki akrena kecelakaan diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Polantas Polresta Cirebon.
“Sudah bener itu hasil olah TKP oleh Polantas Polresta Cirebon. Penyebabnya kecelakaan. TKP kecelakaan juga di wilayah yurisdiki Polresta Cirebon, bukan yurisdiksi Polres Cirebon Kota (Ciko). Yang menangani harusnya Polresta Cirebon bukan Polres Ciko,” tutur Susno Duadji.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.