SUARA CIREBON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyoroti pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Cirebon yang jumlahnya cukup signifikan.
Yudhi mengaku merasa prihatin dengan jumlah pelanggaran lalu lintas yang saat ini jumlahnya mencapai ribuan. Pasalnya, jumlah tersebut sudah masuk kategori rawan pelanggaran lalu lintas.
Ia mengatakan, tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas itu terlihat dari barang bukti surat tilang yang masuk ke Kejaksaan.
“Pelanggaran lalu lintas sangat signifikan, jumlahnya ribuan,” ujar Yudhi Kurniawan saat menyampaikan capaian kinerja dari semua bidang yang ada di Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Selasa, 23 Juli 2024.
Yudhi juga menyoroti ramainya lalu lintas kendaraan angkutan berat di Kabupaten Cirebon, utamanya pada sore hari.
Terkait hal tersebut, Yudhi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Cirebon untuk menentukan upaya yang akan dilakukan ke depan.
Sementara saat disinggung soal Kabupaten Cirebon sebagai daerah darurat narkoba, Yudhi menampik hal tersebut. Menurutnya, saat ini Kabupaten Cirebon belum masuk dalam kriteria sebagai daerah darurat narkoba.
Meskipun jumlah barang bukti narkoba termasuk obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sudah dimusnahkan Kejaksaan cukup banyak, namun menurut Yudhi, jumlah tersebut masih belum signifikan.
“Belum masuk kriteria darurat narkoba, karena (untuk bisa disebut darurat narkoba, red) jumlahnya harus signifikan,” kata Yudhi.
Berdasarkan informasi dari inteligen kejaksaan setempat, lanjut Yudhi, Kabupaten Cirebon merupakan daerah transit peredaran narkoba. Sehingga, kalaupun jumlahnya signifikan, tetap belum dapat disebut darurat narkoba, mengingat Kabupaten Cirebon merupakan daerah transit.
“Kabupaten Cirebon ini tempat transit peredaran narkoba, (walaupun, red) jumlahnya signifikan tapi (daerah, red) transit,” paparnya.
Yudhi membeberkan data barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon periode Januari-Juni 2024 dari 198 perkara, yakni narkotika jenis sabu 1.404,6652 gram.
Selanjutnya, narkotika jenis ganja 329,4328 gram, narkotika jenis ekstasi 5,414 butir, obat-obatan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar 64.725 butir.
Selain itu, Bidang Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan setempat juga telah memusnahkan barang bukti senjata tajam berbagai jenis sebanyak 49 buah, berbagai jenis pakaian sebanyak 92 buah, barang elektronik berupa alat komunikasi atau HP sebanyak 44 unit, barang bukti rokok 724.012 batang, barang bukti minuman keras 72 botol dan barang bukti lainnya 346 buah.
“Dari Bidang Barang Bukti dan Rampasan ini kami juga melakukan penjualan langsung barang sitaan berupa sepeda motor yang telah diserahkan ke kas negara sebesar Rp67.997.000 dari 77 perkara, dan uang rampasan yang telah diserahkan ke kas negara sebesar Rp37.127.000 dari 71 perkara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.