Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran Coklit, Stiker, Joki hingga Pantarlih Terafiliasi Parpol

by Dede Kurniawan
Kamis, 25 Juli 2024
in Berita Utama, Cirebon, Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran Coklit, Stiker, Joki hingga Pantarlih Terafiliasi Parpol

Pengawasan melekat dan berjenjang yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Cirebon pada tahapan coklit oleh pantarlih, beberapa hari lalu.* (Foto: Dede Kurniawan/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Temuan pelanggan ini didapatkan Bawaslu dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan secara berjenjang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maryam Hito, mengatakan, metode pengawasan yang pada tahapan coklit ini adalah menggunakan metode uji petik yang dilakukan selama 23 hari.

“Pengawasan dengan metode uji petik dilakukan sejak 26 Juni sampai dengan 18 Juli 2024. Pada tahapan coklit ini kami melakukan pengawasan melekat yang dilakukan pada 3.310 TPS yang tersebar di 40 Kecamatan,” ujar Maryam kepada awak media, Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Maryam, fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan tepat waktu, akurat, mutakhir dan taat prosedur sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dan juga berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilaksanakan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam hingga Bawaslu RI. Berdasarkan pengawasan tersebut ditemukan beberapa tren pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Maryam menjelaskan, pelanggaran yang berhasil ditemukan Bawaslu di antaranya kepala keluarga (KK) yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker sejumlah 23 KK. Di sisi lain, KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sejumlah 62 KK.

“Petugas Pantarlih atau PPDP yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye atau tim pemenangan pemilu atau pemilihan terakhir sejumlah 5 orang. PPDP yang tidak mencoklit secara langsung sejumlah 3 orang,” jelasnya.

Lanjut Maryam, Pantarlih yang tidak mempunyai SK sejumlah 17 orang. PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (praktik joki) sejumlah 1 orang.

“Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang masuk kategori sulit akses, yaitu 90 pemilih di TPS 6 di Desa Kalibuntu Kecamatan Pabedilan dan 191 pemilih di TPS 07 Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang.

Mengingat PKPU No. 7 tahun 2024 Pasal 10 ayat (2) huruf c: penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS,” terangnya.

Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit, Masyam memastikan, jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan Pantarlih.

Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur yang tertuang didalam PKPU No. 7 tahun 2024 dan SK KPU No. 799 tahun 2024.

“Selain itu, Bawaslu telah melakukan konfirmasi dan validasi data yang telah diinventarisir, seperti hal PPDP yang yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, berdasarkan hasil konfirmasi terhadap PPDP yang bersangkutan, didapatkan fakta bahwa PPDP tersebut dicatut NIK-nya menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” tutupnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: BawasluBawaslu Kabupaten CirebonCirebonCoklitJokiKabupaten CirebonPantarlihPilkadaPilkada 2024Pilkada Kabupaten CirebonPilkada SerentakStiker

Dede Kurniawan

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version