SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Temuan pelanggan ini didapatkan Bawaslu dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan secara berjenjang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Maryam Hito, mengatakan, metode pengawasan yang pada tahapan coklit ini adalah menggunakan metode uji petik yang dilakukan selama 23 hari.
“Pengawasan dengan metode uji petik dilakukan sejak 26 Juni sampai dengan 18 Juli 2024. Pada tahapan coklit ini kami melakukan pengawasan melekat yang dilakukan pada 3.310 TPS yang tersebar di 40 Kecamatan,” ujar Maryam kepada awak media, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut Maryam, fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan tepat waktu, akurat, mutakhir dan taat prosedur sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dan juga berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilaksanakan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam hingga Bawaslu RI. Berdasarkan pengawasan tersebut ditemukan beberapa tren pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Maryam menjelaskan, pelanggaran yang berhasil ditemukan Bawaslu di antaranya kepala keluarga (KK) yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker sejumlah 23 KK. Di sisi lain, KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sejumlah 62 KK.
“Petugas Pantarlih atau PPDP yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye atau tim pemenangan pemilu atau pemilihan terakhir sejumlah 5 orang. PPDP yang tidak mencoklit secara langsung sejumlah 3 orang,” jelasnya.
Lanjut Maryam, Pantarlih yang tidak mempunyai SK sejumlah 17 orang. PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (praktik joki) sejumlah 1 orang.
“Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang masuk kategori sulit akses, yaitu 90 pemilih di TPS 6 di Desa Kalibuntu Kecamatan Pabedilan dan 191 pemilih di TPS 07 Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang.
Mengingat PKPU No. 7 tahun 2024 Pasal 10 ayat (2) huruf c: penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS,” terangnya.
Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit, Masyam memastikan, jajaran pengawas pemilu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan Pantarlih.
Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur yang tertuang didalam PKPU No. 7 tahun 2024 dan SK KPU No. 799 tahun 2024.
“Selain itu, Bawaslu telah melakukan konfirmasi dan validasi data yang telah diinventarisir, seperti hal PPDP yang yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, berdasarkan hasil konfirmasi terhadap PPDP yang bersangkutan, didapatkan fakta bahwa PPDP tersebut dicatut NIK-nya menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.