SUARA CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon atas nama Saka Tatal, mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam perkara tersebut.
Para pengacara Saka Tatal, mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam memori PK pada siding perdana yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon, Rabu siang, 24 Juli 2024.
Sidang PK Saka Tatal dipimpin, hakim Wanita Rizqa Yunia, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Didampingi dua hakim Wanita lainnya, Galuh Rahma Esti, SH dan Yustisia Permatasari, SH. Dengan jaksa penanggap, Asep Sunarsa.
Pengacara Saka Tatal, diantaranya Farhat Abbas, Titin Prialianti, Krisna Murti, Edwin Partogi Pasaribu dan lain-lain membacakan secara bergantian memori PK di depan majelis hakim di siding perdana tersebut.
Selain mengungkapkan lima novum atau bukti baru, pengacara Saka Tatal juga menjelaskan berbagai poin kejanggalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Sedikitnya terdapai 7 poin yang menjadi bahasan penting memori PK Saka Tatal, sebagai berikut :
1. Dari mulai penangkapan, pemeriksaan hingga penyidikan terhadap penanganan kasus Vina Cirebon oleh Polres Ciko (Cirebon Kota), tidak procedural.
Cenderung melanggar ketentuan seperti penangkapan tanpa ada surat perintah. Saka Tatal dan 6 terpidana ditangkap tanpa lebih dulu diperlakukan sebagai saksi.
Padahal penangkapan itu bukan tertangkap tangan. Ada selisih empat hari antara peristiwa kematian vina dan Eki pada 27 Agustus 2016, dan penangkapan pada 31 Agustus 2016.
2. Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh penyidik Polres Ciko (Cirebon KOta) terhadap Saka Tatal diperoleh dengan cara penyiksaan.
Selain itu, selama pemeriksaan awal terhadap Saka Tatal dan para terpidana kasus Vina di Polres Ciko tidak didampingi pengacara.
3. Penyebab kematian korban baik Vina maupun Eki, bukan karena luka tusuk senjata tajam jenis samurai, tetapi karena benturan benda tumpul.
Penyebab kematian ini diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon, maupun pada saat ekshumasi atau penggalian mayat Vina dan Eki.
4. Tidak ditemukan bekas darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditunjukan dalam BAP dan putusan hakim seperti di lahan kosong di belakang showroom mobil, maupun di sepanjang jalan menuju fly ober Kepompongan yang jaraknya sekitar 500 meter.
Tidak ada bukti pakaian yang penuh bercak darah dari para pelaku. Juga tidak ada percikan darah di sepeda motor pelaku maupun korban, termasuk sidik jari.
5. Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani ternyata fiktif alias tidak ada.
6. Penyidikan kasus Vina sejak awal tidak menggunakan metode scientific crime investigation dan hanya mengandalkan pada keterangan atau pengakuan saksi yang diperoleh dengan penyiksaan.
Tidak ada bukti rekaman CCTV, tes DNA, sidik jari dan percakapan digital yang memperkuat sangkaan terhadap Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
7. Hakim pada persidangan tahun 2016 mengabaikan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal oleh polisi lalu lintas (polantas) Polresta Cirebon yang menyimpulkan penyebab kematian Vina dan Eki karena kecelakaan tunggal, bukan karena pembunuhan.
Hal menarik dalam persidangan ini, pengacara Saka Tatal, dengan tegas menyatakan bahwa penyebab kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan lalu lintas.
“Kami menyimpulkan penyebab kematian Vina dan Eki, dengan berbagai kejanggalanya, serta bukti-bukti hasil olah TKP pertama, adalah kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan,” tutur Farhat Abbas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.