SUARA CIREBON – Sumpah Pocong yang rencananya akan dilakukan Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, menjadi perhatian luas masyarakat.
Sumpah pocong Saka Tatal digelar setelah Salat Jumat siang ini, sekitar pukul 13.00 WIB, 9 Agustus 2024.
Bertempat di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Selain Saka Tata, diharapkan juga Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan bisa hadir.
Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal untuk menjawab Rudiana, yang dalam kasus kasus Vina Cirebon merupakan ayah ari Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, yang meninggal dalam kasus Vina pada 27 Agustus 2016 lalu.
Saka Tatal ingin membuktikan dirinya berani mengambil sumpah pocong untuk menguji bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
Jika dilihat, Saka Tatal yang bertekad akan melakukan sumpah pocong, berbeda konteks dengan Rudiana.
Rudiana memang sempat mengungkapkan dirinya siap sumpah pocong. Namun konteksnya untuk menjawab pertanyaan netizen yang menuding bahwa Eki sebenarnya masih hidup.
Pria yang meninggal dunia bersama Vina di fly over Kepompongan pada Sabtu malam 27 Agustus 2016 lalu sebenarnya bukan Eki. Isu ini merebak di berbagai platform media sosial (medsos).
Rudiana mengungkapkan dirinya berani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa yang meninggal dunia adalah Eki, anak kandunnya.
“Saya berani sumpah pocong, yang meninggal itu Eki, anak saya,” tutur Rudiana.
Sementara sumpah pcoong Saka Tatal konteksnya terkait dengan posisi dirinya dalam kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal diputus bersalah dan divonis 8 tahun penjara akibat putusan hakim terkait kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal membantah dirinya terlibat kasus Vina. Ia bahkan mengaku tidak tahu-menahu tiba-tiba ditangkap oleh Rudiana Cs dari Polres Ciko (Cirebon Kota) pada 31 Agustus 2016 lalu.
Setelah ditangkap dan ditahan, Saka Tatal menjalani penyiksaan selama di Polres Ciko. Ia disiksa dan dipaksa untuk mengaku sebagai pembunuh Eki dan Vina.
Konteks Saka Tatal dalam sumpah pocong ini, seperti disampaikan pengacaranya, Titin Prialianti, menyangkut tiga hal.
“Pertama, Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus Vina. Kedua, ia menjalani penyiksaan selama diperiksa di polres Ciko, dan ketiga, tujuh terpidana lainnya juga tidak bersalah dalam kasus Vina,” tutur Titin Prialianti.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.