SUARA CIREBON – Jebakan tikus elektronik yang masih dipasang oleh petani di Kabupaten Indramayu Kembali menelan korban.
Meski sudah ada pelarangan, namun tidak dihiraukan oleh petani. Penggunaan jebakan tikus elektronik masih dipasang oleh petani di Indramayu.
Informasi yang diperoleh, Senin 12 Agustus 2024, seorang di Desa/Kecamatan Gabuswetan, Indramayu ditemukan tewas setelah terkena setrum dari jebakan tikus elektronik yang memiliki aliran listrik cukup tinggi.
Petani berinisial Tarka (30 tahun), ditemukan tewas pada Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, 11 Agustus 2024.
Saat ditemukan, mayatnya terlentang di sawah. Setelah diperiksa, tubuh bagian belakangnya menindih kawat beraliran listrik dari jebakan tikur elektronik yang terpasang di sawahnya sendiri.
Warim (52 tahun), petani yang pertama melihat tubuh Tarka tergeletak di sawah. Ia hendak mengairi sawahnya namun saat berkeliling di area persawahan, kaget bukan kepalang.
Melihat ada tubuh tergeletak tidak di sawah yang ternyata tetangganya. Saat dievakuasi, sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Meninggal terkena setrum dari jebakan tikus elektronik yang dipasang sendiri,” tutur Warim.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan larangan penggunaan jebakan listrik untuk membasmi tikus.
Larangan tertuang dalam surat nomor: 500.6.12.3/141/TP tersebut tidak disebutkan secara tegas termasuk sanksi bagi masyarakat yang nekat menggunakan aliran listrik untuk menjebak tikus.
“Kami sudah larang. Tapi petani tetap saja pasang jebakan tikus elektronik yang berbahaya. Nanti kita lakukan Razia karena sudah banyak jatuh korban,” tutur Kepala DKPP, Sugeng Heryanto.
Selain jebakan listrik, petani juga diimbau untuk tidak menggunakan obat tetes untuk pengendalian hama pada tanaman padi.
DKPP Indramayu mendorong petani melaksanakan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Oraganisme Pengganggu Tanaman (OPT) salah satunya pengendalian hama tikus melalui tanam dan panen serempak.
Kemudian melaksanakan aksi gropyokan, memanfaatkan Trap Barner System (TBS), Rumah Burung Hantu (Rubuha), Sanitasi dan Rodentisida sesuai aturan penggunaan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.