SUARA CIREBON – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni menegaskan, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah hanya untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Enny menepis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tepatnya pasal 103 yang memantik polemik itu sebagai peraturan yang melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.
Menurut Enny, pasal yang mengatur tentang alat kontrasepsi itu lebih menekankan pentingnya edukasi kepada anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi. Pasalnya, anak usia sekolah memang harus diberikan edukasi secara utuh mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Enny meyakini, peraturan pemerintah tersebut sudah disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan setempat. DPPKBP3A sudah melakukan sosialisasi serupa dengan menekankan pentingnya kegunaan alat kontrasepsi.
Bahkan, sosialisasi juga dilakukan oleh 40 UPT DPPKBP3A baik di sekolah, madrasah maupun langsung ke masyarakat. Gencarnya sosialisasi tersebut mengingat perkawinan anak dan stunting di Kabupaten Cirebon masuk 5 besar dan masih tinggi.
“Jadi, sosialisasi alat kontrasepsi untuk remaja ini jangan dipotong-potong informasinya. Anak remaja harus mendapatkan edukasi dan penyuluhan terkait alat kontrasepsi seutuhnya,” kata Enny Suhaeni, Kamis, 15 Agustus 2024.
Dengan mendapat edukasi yang utuh, menurut Enny, anak-anak remaja akan dapat memahami alat tersebut utamanya bagi remaja yang melakukan pernikahan dini. Pasalnya, reproduksi anak usia remaja masih belum sempurna dan psikis juga belum siap.
“Belum lagi ketika hamil, hak masa anak-anaknya diambil yaitu bermain, aktivitas dan sekolah. Maka mereka harus dikenalkan alat kontrasepsi, tapi yang sudah menikah, bukan remaja yang belum menikah,” tandasnya.
Enny juga menegaskan, sosialisasi alat kontrasepsi ini untuk menunda kehamilan di usia remaja ketika dipaksa menikah dini karena faktor ekonomi.
“Salah satunya untuk menunda kehamilan menunggu siap memiliki momongan, sehingga menjadi keluarga yang terencana dan berkualitas,” terangnya.
Sosialisasi alat kontrasepsi ini sifatnya edukasi yang bertujuan untuk mengenalkan, bukan untuk mencoba. Hal itu agar remaja mengetahui fungsinya.
“Pemberian alat kontrasepsi hanya untuk yang menikah. Kalau yang belum hanya sebatas pengenalan,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.