SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang mengejutkan terkait batas minimal usia calon kepala daerah.
Putusan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/walikota maupun wakilnya.
Melalui putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah ditentukan berdasarkan penetapan sebagai calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK menetapkan bahwa bunyi Pasal 7 Ayat 2 huruf e dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentang syarat usia calon kepala daerah sudah tepat dan terang-benderang.
Melalui putusannya MK menetapkan Pasal 7 Ayat 2 huruf e sudah jelas dan penetapan batas usia minumun dihitung berdasarkan penetapan calon di KPU.
Melalui putusan MK tersebut, maka batas usia untuk calon gubernur dan wakilnya ditetapkan minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon di KPU.
Sedangkan untuk syarat minimum calon bupati dan walikota, termasuk wakilnya, ditetapkan minimal berusia 25 tahun pada saat ditetapkan sebagai KPU.
Dengan putusan MK tersebut, maka putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Jawa Tengah (Jateng).
Sebab Kaesang Pangarep baru berusia genap 30 tahun pada bulan Desember 2024. Sedangkan penetapan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, pada 27 Agustus 2024.
Melalui putusan MK tersebut, secara otomatis, Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan sebagai cagub maupun cawagub di Jateng pada Pilkada serentak 2024 ini.
“Pasal 7 ayat 2 huruf e sudah terang-benderang. Batas usia minumun itu dihitung berdasarkan penetapan sebagai calon di KPU,” tutur Saldi Isra, salah satu hakim MK yang menyidangkan perkara tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.