SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal segera memfungsikan kembali gedung dan lahan eks kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkab Cirebon atas gugatan pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan dan aset di Jalan Tuparev tersebut.
Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya mengatakan, selain aset di Jalan Tuparev, Pemkab Cirebon juga memiliki beberapa aset di sejumlah tempat lainnya yang bakal segera difungsikan.
“Setelah ditinjau kita akan diskusikan dengan Bappelitbangda, BKAD, nanti akan tindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat internal,” ujar Wahyu Mijaya, usai meninjau eks kantor PMI Kabupaten Cirebon, Rabu, 28 Agustus 2024.
Pemkab Cirebon, lanjut Wahyu, berencana mengoptimalkan lahan yang masih kosong di sekitar eks kantor PMI tersebut.
Pihaknya bakal segera mencermati beberapa alternatif dalam mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki, termasuk aset gedung eks kantor PMI itu. Langkah tersebut dilakukan setelah putusan MA yang memenangkan Pemkab Cirebon telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Prinsipnya, kita sesuai hasil putusan MA, berarti itu kan sudah inkrah, jadi kita pegang hasil putusan itu. Pastinya ada beberapa pihak penggugat dan lain-lain (yang tidak puas, red) itu, hal lain yang memang harus kita pikirkan,” kata Wahyu.
Hal paling penting yang harus segera dilakukan Pemkab Cirebon saat ini, menurut Wahyu, ialah upaya untuk memfungsikan aset-aset tersebut. Terlebih, khusus aset gedung eks PMI dan lahan yang terbengkalai.
“Mending kita fungsikan, apalagi ini daerah yang strategis,” tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, luas lahan aset Pemkab di lokasi tersebut secara keseluruhan mencapai 8.174 meter persegi. Dari total luasan tersebut, di atas lahan sudah berdiri bangunan SD dan masjid. Sehingga, sisa area yang masih kosong alias belum berdiri bangunan seluas 4.000-an meter persegi.
Wahyu menambahkan, berdasarkan putusan MA, area tersebut telah sah milik Pemda dan sudah bersertifikat atas nama Pemda Kabupaten Cirebon.
“Sampai tiga kali ini kita memenangkan gugatan itu. Di sana sudah terpampang juga hasil putusan MA. Intinya hasil putusan MA itu jangan sampai terbengkalai lahannya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.