SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menilai, dua tanggapan masyarakat terkait bakal calon bupati Cirebon dan bakal calon wakil bupati Cirebon yang masuk selama tahapan penerimaan tanggapan masyarakat, belum memenuhi unsur untuk dilakukan klarifikasi.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengakui, pihaknya menerima dua tanggapan pada tahapan tanggapan masyarakat selama tanggal 15-18 September 2024.
“KPU menerima dua tanggapan masyarakat dan sudah dilaksanakan pleno di tingkat pimpinan KPU pada tanggal 19 September 2024. Setelah itu dua tanggapan ini dikaji oleh pimpinan apakah tanggapan itu memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Esya, di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Jumat, 20 September 2024.
Menurut Esya, dari hasil kajian yang dilakukan pimpinan KPU, dua tanggapan masyarakat itu dinyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan klarifikasi.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, lantaran tidak puas tanggapan yang telah diabaikan pihak KPU, pembuat tanggapan melaporkan masalah tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon meloloskan empat bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon yang sebelumnya telahah melakukan pendaftaran. Keempat pasangan cabup-cawabup tersebut adalah H Imron-H Agus Kurniawan Budiman, Hj Wahyu Tjiptanigsih-H Solichin, H Mohammad Lutfi-Dia Ramayana serta Rahmat Hidayat-Imam Saputra.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Cirebon melalui narahubung masing-masing telah melakukan perbaikan syarat pencalonan seperti yang disarankan KPU.
“Perbaikan yang dilakukan seperti foto yang tidak sesuai, lalu upload KTP yang tidak terbaca dan beberapa hal lain yang harus dilakukan verifikasi,” ujar Esya, Sabtu, 14 September 2024 silam.
Pihaknya juga sudah melakukan verifikasi syarat pokok calon seperti ijasah dari bakal pasangan calon. Verifikasi yang dilakukan KPU, menurut Esya, dengan mendatangi sekolah dan universitas para paslon tersebut.
“Setelah ini kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan masyarakat. Tahapan ini dilakukan dari 15-21 September 2024. Setelah itu, ketika tidak ada tanggapan maka pasangan ini akan diterapkan menjadi calon,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.