SUARA CIREBON – Seorang ibu muda asal Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, NY (22) tega membunuh anaknya sendiri yang baru lahir.
Peristiwa itu terungkap, ketika warga setempat tidak sengaja menemukan tangan bayi yang telah dikubur di belakang sebuah warung di sekitar tempat kos pada, Ahad, 15 September 2024 lalu.
Warga tersebut kemudian melaporkan temuannya itu ke kepolisian terdekat. Jajaran Polsek Pabedilan dan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Cirebon langsung melakukan olah TKP.
Pihak kepolisian pun membawa jasad bayi malang tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang untuk dilakukan autopsi.
Saat melakukan olah TKP, penyidik mendapat laporan adanya seorang wanita yang ngekos di sekitar lokasi ditemukannya mayat bayi tersebut. Saat ditemui, kondisi wanita yang dimaksud sangat pucat dan tidak bisa berjalan normal.
Curiga dengan kondisi NY, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kosnya. Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati gunting, kasur dan kain dengan kondisi terdapat bekas darah.
Perempuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, NY mengakui kejahatan yang telah dilakukannya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reskrim Kompol Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, NY mengakui telah melahirkan bayi laki-laki di kamar kos pada 13 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut Sumarni, NY berani melahirkan bayi di kamar kos sendirian tanpa bantuan orang lain. Setelah bayi lahir, menurut Sumarni, NY memotong tali pusarnya dengan gunting. Setelah itu, NY meletakkan bayi tersebut di kasur tanpa memberikan ASI atau susu formula.
“Hingga akhirnya, sampai pukul 20.00 WIB bayi tersebut sudah tidak bernyawa,” kata Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis, 26 September 2024.
Setelah bayinya meninggal dunia, kemudian NY membawa jasad bayi keluar kamar kos menuju belakang warung untuk dikuburkan.
Kemudian NY mencari alat gali dan menemukan sendok semen untuk menyelesaikan penggalian. Karena sebelumnya, penggalian yang dilakukan dengan sendok makan ternyata tidak cukup kuat. Bayi nahas pun kemudian dikuburkan di tempat tersebut.
“Motif sementara dari tindakan keji ini, diduga karena NY merasa malu melahirkan anak di luar nikah. Sehingga berusaha menyembunyikan hingga berujung pada kematian bayi,” terang Sumarni.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laki-laki yang telah menghamili NY. Karena, NY mengaku tidak mengetahui ayah dari bayi tersebut lantaran pelaku melakukan praktik prostitusi berbasis aplikasi Mi Chat.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan melakukan tes DNA,” ujarnya.
Sumarni menambahkan, NY bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.