SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon H Wahyu Mijaya kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon seperti tenaga honorer, untuk bersikap netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cirebon 2024.
Secara tegas Pj Bupati itu meminta tenaga honorer untuk bisa tetap netral dan tidak terlibat dukung mendukung salah satu pasangan calon (paslon), terlebih, saat ini Pilbup Cirebon sedang dalam tahapan kampanye.
Menurut Wahyu, meski tenaga honorer bukan termasuk dalam kategori ASN, namun ketentuan netralitas terhadap tenaga honorer juga berlaku sama. Pasalnya, tenaga honorer mendapatkan gaji yang bersumber dari anggaran daerah yakni APBD Kabupaten Cirebon. Karena itu, tenaga honorer juga harus mengedepankan sikap netral di masa kampanye Pilkada 2024 ini.
“Melalui surat edaran sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu untuk netralitas ASN, baik PNS maupun PPPK. Termasuk juga pegawai yang dibayar oleh Pemkab Cirebon (tenaga honorer, red), itu juga diminta untuk netral,” ujar Wahyu Mijaya saat ditemui di Setda Kabupaten Cirebon, Senin, 7 Oktober 2024.
Wahyu mengaku telah menginstruksikan semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat memantau tenaga honorer, agar tidak ikut berkampanye untuk salah satu paslon.
“Sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memantau semua pegawai yang ada di masing-masing perangkat daerah, termasuk di kecamatan supaya jangan sampai ada pegawai yang mendukung salah satu paslon,” tegas Wahyu.
Ia juga meminta kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk bisa memantau pergerakan media sosial dari semua tenaga honorer yang ada di SKPD masing-masing.
“Media sosialnya juga harus selalu dipantau, untuk menjaga sikap netralitas,” tegasnya.
Wahyu membeberkan sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada tenaga honorer yang terbukti melanggar. Sesuai ketentuan yang berlaku, menurut dia, sanksi terberat adalah pemberhentian.
“Punishment (hukuman) akan dilakukan sesuai dengan ketentuan, sebagai ASN ikuti ketentuan ASN. Kalaupun dia sebagai tenaga kontrak maupun tenaga honorer yang dibayar APBD itu juga ada ketentuannya. Jadi sesuaikan dengan itu saja, dan sanksi terberat bisa diberhentikan,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, sejauh ini Bawaslu belum menerima laporan terkait ASN atau TNI, Polri atau pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Belum ada laporan, dan kami juga belum menemukan,” kata Sadaruddin.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.