SUARA CIREBON – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali melakukan pemeriksaan fisik gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Selasa, 12 November 2024.
Pemeriksaan fisik difokuskan pada kondisi plafon, instalasi listrik dan instalasi pemadam kebakaran setiap lantai dan ruangan gedung setda tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan atas hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang terindikasi terdapat kerugian negara yang mencapai Rp11,3 miliar.
Menurut Slamet, pemeriksaan masih bersifat kuantitatif. Tim akan melihat kondisi tiap lantai, untuk dicocokkan dengan gambar dan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dari tiap lantai dan gedung secara keseluruhan.
“Sifatnya masih kuantitatif. Kita lihat penampakan luar, dikaitkan dengan RAB dan gambar,” kata Slamet.
Menurutnya, Kejari Kota Cirebon kembali menggandeng tim ahli konstruksi bangunan.
“Kami tetap libatkan tim ahli. Pemeriksaan ini untuk menyesuaikan gambar dan RAB, sesuai apa tidak,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Kejari memulai dari lantai satu.
“Dilihat nanti situasionalnya, kalau seandainya bisa sampai keseluruhan, keseluruhan, kalau tidak bisa berapa lantai nanti yang bisa dicapai. Kalau lantai satu sudah semua, menuju ke lantai dua, seperti itu,” katanya.
Slamet menjelaskan, saat ini pihaknya akan fokus pada tahapan pemeriksaan struktur secara kuantitas RAB dan gambar. Setelah pemeriksaan kuantitatif, tim Kejari Kota Cirebon, rencananya akan melanjutkan dengan pemeriksaan kualitatif, terkait dengan volume dan kualitas bahan-bahan yang digunakan untuk pembangunan Gedung Setda.
“Setelah semua selesai, baru dilakukan pemeriksaan uji kualitas,” kata Slamet.
Kendati sudah dilakukan pemeriksaan fisik tiga kali, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon belum menetapkan siapa pelaku atas dugaan adanya tindak pidana korupsi terhadap pembangunan gedung setda itu.
“Pemeriksaan ini bagian dari penyidikan dan prosesnya masih panjang sampai beberapa hari ke depan,” tandasnya.
Seperti diketahui, gedung Setda Kota Cirebon setinggi delapan lantai yang terletak di belakang halaman Balai Kota Cirebon dibangun tahun 2014 dan selesai pada April 2018, dengan nilai total Rp86 miliar melalui proyek multiyear (tahun jamak).
Penyelidikan dugaan adanya tindak pidana pada proyek pembangunan gedung Setda Kota Cirebon itu berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya denda keterlambatan senilai Rp11,3 miliar, serta kelebihan volume pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Temuan BPK tersebut merupakan imbas dari kenerja pihak kontraktor gedung Setda yakni PT Rivomas Pentasurya yang didenda karena keterlambatan penyelesaian pembangunan senilai Rp11,3 miliar. Tak hanya itu, dalam proyek tersebut terjadi kelebihan bayar Pemkota Cirebon kepada PT Rivomas sebear Rp1,8 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.