SUARA CIREBON – Seorang pria warga Blok Makam Jati, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon berinisial MI (33) dibekuk polisi.
Dia digelandang polisi lantaran melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap pasangan suami istri, DR (31) dan RR (32).
Peristiwa brutal itu terjadi di Blok Petapean, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada Sabtu kemarin sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ini, tersangka MI telah diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berwarna cokelat muda yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut. Selain itu, barang bukti berupa pakaian korban yang terdapat bercak darah juga turut disita Polisi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku telah lama menyimpan rasa kepada korban.
Bahkan, pelaku sempat menyatakan perasaannya kepada korban namun ditolak dengan kata-kata yang dinilai pelaku telah menyakiti perasaannya.
“Pelaku sudah menyatakan rasa kepada korban, tapi menurut pengakuan pelaku, korban malah menghina pelaku dengan kata-kata yang menyakitkan,” ujar Sumarni, Selasa, 19 November 2024.
Ia menjelaskan, pelaku semakin sakit hati ketika mengetahui korban dipinang oleh laki-laki lain. Hal itu membuat pelaku nekat untuk melakukan aksi pembacokan terhadap kedua korban.
“Pelaku tidak menerima kenyataan ketika korban nikah, apalagi mereka ini juga tetanggaan,” kata Sumarni.
Menurut Sumarni, insiden bermula saat pelaku melihat DR sedang berjalan. Tanpa basa-basi, MI mendekati korban sambil berlari membawa parang dan langsung membacoknya secara membabi buta.
Akibat aksi tersebut, korban DR mengalami luka serius di kepala bagian kiri, mulut, telinga kiri, tangan, dan punggung.
Melihat istrinya diserang, RR berusaha melerai dan menolong. Namun, pelaku justru mengarahkan serangannya kepada RR hingga menyebabkan luka bacok pada kedua tangan korban.
“Kedua korban langsung dilarikan ke RS Mitra Plumbon untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang cukup parah. Kami juga masih mendalami motif di balik tindakan keji pelaku,” paparnya.
Saat ini, tersangka MI beserta barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berwarna cokelat muda yang digunakan dalam aksi tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Selain itu, pakaian korban yang terdapat bercak darah juga turut disita sebagai barang bukti.
Kepasa sejumlah awak media, pelaku MI membenarkan aksi pembacokan itu disebabkan oleh rasa cintanya yang ditolak oleh korban.
“Iya saya pernah ngungkapin cinta ke dia, tapi dia malah ngeluarin kata-kata yang menghina saya,” ucapnya.
Kini tersangka tengah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) tentang penganiayaan berat.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.