SUARA CIREBON – Anggota DPRD Kota Cirebon akan melaksanakan kegiatan reses masa persidangan III tahun 2024, pada tanggal 19-22 November 2024.
Terkait kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin, mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk tidak melakukan kampanye terselubung. Mengingat, waktu pelaksanaan reses bersamaan dengan masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Joharudin mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD yang menggelar reses untuk tidak mengundang calon kepala daerah.
“Kami sudah sampaikan sejumlah aturan. Maka kami harap seluruh anggota DPRD taat dengan aturan tersebut,” kata Joharudin, Selasa, 19 November 2024.
Selain itu, saat reses anggota DPRD dilarang menampilkan alat peraga kampanye (APK) baik dalam bentuk pakaian, baliho dan spanduk pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024, di sekitar tempat reses.
“Yang tidak berkaitan dengan reses mohon dihilangkan dulu. Jangan samakan antara reses dengan kampanye,” ujarnya.
Joharudin menegaskan, saat reses anggota DPRD dilarang menyebutkan nama calon kepala daerah apalagi ajakan untuk memilih atau mencoblos. Ia memastikan, jjarannya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan reses kali ini.
“Perangkat kami yang ada di bawah akan kami terjunkan untuk mengawasi jalannya reses DPRD Kota Cirebon,” ujar Joharudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan, agenda reses tetap berjalan sesuai jadwal, karena reses menjadi salah satu kewajiban legislatif. Namun, Andrie memperingatkan, para anggota DPRD yang menggelar reses, untuk lebih detail dalam hal administrasi, sehingga jangan sampai agenda reses ini menjadi boomerang bagi DPRD, yang bermuara pada adanya laporan kepada Bawaslu.
“Saya minta semua memperhatikan sisi administrasi. Selebihnya silakan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” kata Andrie.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.