SUARA CIREBON – Seorang ayah berinisial S di Indramayu terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Ia diduga kuat telah memperkosa putri kandungnya yang berusia sepuluh tahun.
Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan saat ini sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menyatakan bahwa S melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang terkait dengan perlindungan anak.
“Sekarang untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang kita sedang lakukan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Selasa 26 November 2024.
Korban, seorang siswa kelas 4 SD, mengaku telah disetubuhi ayahnya sebanyak tiga kali, baik di rumah maupun di area perkebunan.
Menurut hasil pemeriksaan, S tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan dan melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.
“Tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hukumnya 5 sampai 10 tahun maksimal,” ujarnya.
Korban berusia 10 tahun, masih duduk di bangku SD kelas 4. Ia mengaku sudah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 3 kali. Tersangka memperkosa putrinya di rumah hingga di perkebunan.
S melakukan aksi bejatnya secara sadar. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, S terindikasi tidak memiliki gangguan kejiwaan.
“Normal, artinya dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Penangkapan S terjadi setelah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya pelecehan seksual.
Aparat desa dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan S sebelum warga yang marah mengambil tindakan lebih lanjut.
Perangkat desa di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bersama Bhabinkamtibmas mengamankan S di kediamannya.
“Semalam itu ada laporan dari pak RT masyarakat mengadu bahwa ada permasalahan anak dan bapak itu pencabulan atau pelecehan seksual,” kata Aparat Desa Setempat Sandi saat mengantar terduga pelaku di Mapolres Indramayu.
Sejumlah warga yang geram mendengar aksi bejat pria berusia 62 tahun itu pun mulai berkumpul di rumah terduga pelaku.
Bahkan emosi warga nyaris menghakimi S. Beruntung, aparat desa setempat dan Bhabinkamtibmas langsung mengamankan S untuk diserahkan ke pihak berwajib.
“Akhirnya saya sebagai perangkat desa mengamankan karena masyarakat sudah menggeruduk semua untuk menghakimi pelaku,” kata Sandi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.