SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten pada, Rabu, 4 Desember 2024.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang diselenggarakan di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) itu, diprediksi berlangsung selama 2 hari.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi mengatakan, persiapan rapat pleno sudah dilakukan, termasuk undangan telah disebarkan ke berbagai pihak, termasuk ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cirebon, Bawaslu, LO (liaison officer) dan Forkopimda.
“Pleno dijadwalkan dimulai pukul 08.00 pagi di UMC dan diperkirakan berlangsung hingga 5 Desember. Dalam rekapitulasi ini, PPK akan membacakan hasil model D untuk dicocokkan dengan saksi dan Panwas. Jika ada perbedaan, perbaikan langsung dilakukan saat pleno,” ujar Apendi, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut Apendi, hasil akhir rekapitulasi akan dituangkan dalam formulir D tingkat kabupaten dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Setelah rekap selesai, hasilnya langsung diumumkan secara resmi.
“Pengumuman hasil rekapitulasi akan dilakukan tepat pukul 00.01 malam, meskipun rapat selesai pada pukul 22.00. Jika diumumkan pukul 22.00, maka waktu 3×24 jam bagi yang ingin pengajuan gugatan menjadi lebih singkat. Oleh karena itu, kami geser ke pukul 00.01,” jelas Apendi.
Setelah rapat pleno tingkat kabupaten rampung, lanjut Apendi, KPU Kabupaten Cirebon akan langsung mengirimkan dokumen rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan Wakil gubernur termasuk SK penetapan ke KPU Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusumah Atmawijaya, menegaskan, dicopotnya Ketua KPU Jabar dari jabatannya tidak berpengaruh pada agenda rapat pleno KPU yang sudah terjadwal. Ujang mengatakan, tidak ada proses PAW (pengganti antarwaktu, red) dalam kasus tersebut.
“Itu pencopotan jabatan ketua KPU Jabar ya, bukan diberhentikan sebagai keanggotaan KPU Jabar. Kalau dicopot dan diberhentikan baru ada proses PAW. Ini kan tidak. Jadi saya pastikan pleno KPU tetap berjalan sesuai tahapan,” kata Ujang.
Namun, Ujang mengaku, tidak mengetahui siapa plt ketua KPU Jabar pengganti Ummi Wahyuni yang dicopot Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya tidak mengerti, karena saya lagi fokus untuk ngawal kabupaten,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten akan dilaksanakan di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Rabu, 4 Desember 2024.
Pihaknya berharap seluruh pihak dapat menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten dengan lapang dada, demi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
“Mari kita bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif dan menghormati proses demokrasi yang telah berjalan,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.