SUARA CIREBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan opsen pajak tidak diberlakukan di tahun 2025.
Keputusan tidak memberlakukan opsen pajak karena mempertimbangkan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat.
Pj Gubernur Jatim telah mengeluarkan Surat Keputusan Bernomor 100.3.3.1/1722/KPTS/013/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB).
“Tahun depan, memang mulai diberlakukan opsen pajak. Namun Pemprov Jatim memutuskan untuk tidak membebani masyarakat. Sudah ada SK memberikan keringanan. Tahun depan PKB dan BBNKB dipastikan tidak naik,” tutur Pj Sekertaris daerah Pemprov Jatim, Bobby Soemiarsono.
Sebelumnya., Bobby juga mengungkapkan tentang tidak berlakunya opsen pajak di depan para pengurus Organda Jatim.
Semula, berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, opsen pajak akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Intinya, pemerintah memunculkan pungutan baru bernama opsen pajak untuk PKB dan BBNKB yang nilainya 66 persen dari PKB dan BBNKB sebelumnya.
Hal ini berdampak pada kenaikan biaya perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baik sepeda motor ataupun mobil, yang akan naik.
Besarnya sangat bergantung darp PKB dan BBNKB di tahun pajak sebelumnya. Jika biaya PKB dan BBNKB tahun 2024 sebesar 100.000, maka tahun 2025 akan naiki menjadi 166.000. Jika sebelumnya 1.000.000 maka akan naik menjadi 1.660.000.
Keputusan adanya pungutan baru pada setiap perpanjang STNK, baik motor maupun mobil, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Tahun 2025 nanti, pemilik kendaraan akan dikenai Opsen Pajak untuk PKB dan BBNKB. Jadi pungutan saat perpanjang STNK itu dari semula 5 jenis, kini menjadi 7 jenis.
Masing-masing :
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Opsen BBNKB
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Opsen PKB
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Opsen pajak di ada nomor 2 dan 4. Tahun lalu, di STNK tidak ada dua jenis penambahan pungutan tersebut. Besarnya masing-masing 66 persen dari BBNKB dan PKB yang sudah ada.
Coba Anda cek STNK, berapa BBNKB dan PKB yang tercantum di STNK kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Tahun 2025, nanti akan dipungut. Besarnya 66 persen dari BBNKB dan PKB sebelumnya, atau yang berlaku di STNK tahun 2024.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.