SUARA CIREBON – Memasuki tahun baru 2025 dan menjelang pelantikan Wali Kota Cirebon terpilih, warga menagih janji pasangan Effendy Edo – Siti Farida Rosmawati.
Janji yang kini ditagih dan diingatkan sebelum pelantikan ialah peninjauan ulang tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan perkotaan atau PBB P2.
“Sudah memasuki tahun baru, Februari 2025 nanti akan ada pelantikan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, kami mengingatkan janji soal tarif PBB,” tutur Jeremy Huang Wijaya, salah satu tokoh setempat, Kamis 2 Januari 2025.
Pasangan Edo – Siti Farida, dalam kampanyenya menjanjikan akan meninjau ulang soal kenaikan tarif PBB yang dinilai ‘ugal-ugalan’ karena rata-rata mencapai 350 persen.
Edo – Siti Farida akan melihat kembali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 soal kenaikan PBB yang mencapai lebih dari 100 persen.
Kini, setelah terpilih dan dipastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Kostitusi (MK), maka pasangan Edo dan Siti Farida hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Edo – Siti Farida bahkan sudah membentuk tim transisi yang akan mempersiapkan berbagai hal sebelum keduanya benar-benar menduduki jabatan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Periode 2025-2030.
“Sudah ada tim transisi. Tentu salah satu tugasnya bagaimana menyusun mekanisme untuk merealisasikan janji kampanye,” tutur Jeremy Huang.
Diantara janji kampanye, yang dinilai krusial atau sangat penting dan berhubungan langsung dengan nasib warga Kota cirebon ialah soal kenaikan PBB.
“Kenaikan PBB ini menjadi sangat penting. Ini ditunggu oleh seluruh warga Kota Cirebon karena berdasar Perda 2024 lalu, jika dihitung rata-rata kenaikan 350 persen,” tutur Jeremy.
Ia meminta agar pasangan Edo – Siti Farida menempatkan soal isu kenaikan PBB ke dalam prioritas program 100 hari pertama.
“Pak Edo dan bu Farida punya kewenangan untuk merevisi Perda soal kenaikan PBB. Memang warga kini tengah mengajukan JR (Juducial Review), namun kewenangan seungguhnya justru ada pada wali kota terpilih,” tutur Jeremy.
Seperti diketahui, seluruh warga Kota Cirebo menolak kenaikan PBB yang rata-rata 350 persen. Selain berunjuk rasa beberapa kali, warga juga mengajukan JR ke Mahkamah Agung (MA).
Rerata kenaikan PBB, setelah dihitung dari yang terendah sampai yang tertinggi, tercatat di kisaran 350 persen.
Ada diantaranya, warga yang PBB sebelumnya hanya Rp 7 juta, pada tahun 2024, berdasar Perda baru, tiba-tiba waib membayar tarif PBB mencapai Rp 60 juta lebih atau hampir 10 kali lipat kenaikannya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.