SUARA CIREBON – Tiga bus kedapatan nekat menggunakan klakson “telolet” atau yang dikenal juga dengan basuri langsung disanksi pencopotan oleh petugas.
Sanksi tegas tersebut diberikan ketika petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu lokasi wisata batik ternama di Kabupaten Cirebon pada Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan beberapa bus lainnya belum melengkapi palu pemecah kaca dalam jumlah yang memadai serta kondisi memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sudah kedaluwarsa.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, mengatakan, pihaknya bersama Dishub berkomitmen untuk memastikan keselamatan penumpang. Pasalnya, klakson telolet tidak hanya mengganggu, tapi juga dapat memengaruhi sistem pengereman.
“Sidak ini merupakan upaya memastikan kendaraan penumpang beroperasi dalam kondisi aman dan layak jalan. Kami bersama Dishub berkomitmen untuk memastikan keselamatan penumpang,” ujar Mangku Anom Sutresno.
Tiga bus yang kedapatan menggunakan klakson telolet dan langsung dikenai sanksi tegas dengan mencopot klakson tersebut di tempat. Ia mengatakan, klakson telolet dinilai membahayakan keselamatan, terutama dalam situasi darurat yang memerlukan sistem pengereman optimal.
Dalam sidak tersebut, petugas juga mendapati jumlah pemecah kaca pada beberapa armada bus lainnya yang belum memadai. Selain itu, kondisi APAR juga diketahui sudah kedaluwarsa. “Tapi kondisi mesin dan sistem pengereman sebagian besar bus dinyatakan dalam kondisi baik,” kata Mangku Anom.
Ia mengimbau kepada seluruh operator bus untuk memprioritaskan keselamatan penumpang. Karena, hal-hal kecil seperti kelengkapan alat keselamatan ini bisa menjadi sangat krusial ketika dalam keadaan darurat.
Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Sutadi, menegaskan, penggunaan klakson telolet pada sejumlah armada bus tersebut telah melanggar aturan. Pihaknya pun langsung mencopot klakson tersebut di tempat.
Jika masih ada yang membandel, maka sanksi tegas akan diberlakukan. “Kami juga mengingatkan para pengusaha transportasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Tadi Sutadi.
Larangan penggunaan klakson telolet ini sejalan dengan kebijakan nasional. Penindakan terhadap bus yang menggunakan klakson telolet menjadi salah satu fokus Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025.
Penggunaan klakson telolet melanggar spesifikasi standar keselamatan kendaraan. Operasi Keselamatan Lalu Lintas sendiri memiliki 40 persen pendekatan preemtif 40 persen preventif, dan 20 persen penindakan.***