SUARA CIREBON – Memasuki awal bulan Ramadan atau akhir Februari 2025, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Cirebon mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi mengatakan, hingga akhir Februari, capaian aktivasi IKD makin banyak. Padahal, akhir tahun 2024 lalu, aktivasi IKD sangat kecil, bahkan ketiga terkecil se-Jawa Barat.
Menurut Iman, hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satunya karena massifnya sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil. Faktor lain yang menyebabkan kenaikan aktivasi IKD adalah adanya kebijakan penangguhan pencetakan e-KTP bagi pemohon yang belum melakukan aktivasi IKD.
IKD merupakan aplikasi resmi yang dimiliki Direktoral Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Aktivasi IKD sejak Februari 2025, meningkat signifikan. Kenaikannya mencapai 50 persen, lonjakan itu, meningkat sejak dua minggu terakhir,” kata Iman saat dikonfirmasi, Senin, 3 Maret 2025.
Iman menjelaskan, minggu kedua di Februari tahun ini, merupakan masa transisi. Disdukcapil memberlakukan aturan baru. Mewajibkan pemohon layanan administrasi kependudukan (Adminduk) mengaktivasi IKD terlebih dulu, sebelum diproses permohonannya.
“Misalnya, yang mau proses pindah domisili, atau cetak KTP atau permohonan Adminduk lainnya, kalau mau di proses, kita wajibkan mengaktivasi IKD terlebih dulu,” terangnya.
Kemudian, dari sistem IKD sendiri, ada pemindaian wajah. Sehingga, Disdukcapil mewajibkan pemohon Adminduk untuk memproses sendiri, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Semua itu diatur, sebagai upaya meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pemberian pelayanan dasar.
“Disdukcapil ini sering dicap memberlakukan praktik pungli. Padahal, potensi terjadinya pungli manakala pemohon sudah melibatkan pihak ketiga dalam upaya pengurusan Adminduk,” katanya.
Menurutnya, aktivasi IKD menjadi penting, untuk mempermudah masyarakat saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya, kehilangan KTP atau Adminduk lainnya. Itu bisa mempermudah dalam menggali data. Jadi nanti tinggal cetak saja,” katanya.
Iman menegaskan, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan data keamanan dalam IKD.
“Dipastikan aman. Tidak akan terjadi kebocoran,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.