SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD setempat menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas persiapan turunnya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon, di Gedung Griya Sawala, Senin, 10 Maret 2025.
Rapat pimpinan tersebut membahas persoalan satu tahun lalu, dimana Pemkot mengusulkan pengesahan Raperda tentang RTRW Kota Cirebon, namun dalam rapat paripurna Raperda tersebut ditolak oleh DPRD sehingga diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN.
Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati yang hadir dalam rapim tersebut menyampaikan, persoalan ini belum ada titik temu, sehingga komunikasi akan tetap dilakukan.
“Sepertinya tinggal menunggu saja dan dikomunikasikan lebih lanjut apakah disarankan Perda atau tetap Permen,” kata Farida, usai menghadiri rapim.
Farida menyarankan, aturan RTRW dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk memudahkan ketika ada perubahan.
“Nanti kita komunikasikan lagi. Termasuk adanya kekhawatiran tentang mengurangi RTH di Kota Cirebon ini,” kata Farida.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menuturkan, rapim ini merupakan tindak lanjut masalah Praperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon tahun 2024-2044 yang ditolak oleh DPRD tahun lalu.
“Kita diberi kesempatan dua kali. Ini kesempatan terakhir. Karena sebelumnya kami bersurat ke Kementrian ATR/BPN, teman-teman DPRD juga audiensi ke sana ingin mengetahui perkembangan dan ternyata belum ada, jadi ini kesempatan terakhir kami,” kata Gusmul –sapaan akrab Agus Mulyadi.
Jika Perda RTRW itu tidak segera disahkan dalam rapat paripurna, imbuh Gusmuk, maka Kementrian ATR/BPN akan menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon.
Jika hal itu terjadi, menurut Agus, Kota Cirebon memiliki tiga peraturan soal RTRW, yakni Perda No 08 Tahun 2012, Perwali RDTR No 76 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN.
“Karena Permen ATR/BPN ini tidak bisa nyabut Perda, tidak ada kewenangan. Idealnya kan berkaitan dengan pengaturan daerah, ya daerah yang harus mengatur, kalau tetap Permen ada perubahan ya harus. Kita harapkan semua sepakat jadi perda,” tegasnya.
Di dalam rapat sempat terjadi perdebatan terkait beberapa hal yang ditolak oleh anggota DPRD, salah satunya Bangunan Gedung Fakultas Kedokteran (FK) UGJ di atas lahan Kawasan Stadion Bima yang telah menjadi persoalan hukum.
Seperti dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, agar sebelum peraturan menteri keluar akan didiskusikan kembali apakah tetap pada peraturan menteri (permen) atau dilanjut paripurna pengesahan raperda menjadi perda.
“Harus ada ketegasan kalau kita menyetujui Raperda RTRW tidak ada efek hukum setelahnya. Karena persoalan Gedung Kedokteran FK UGJ sudah dilaporkan ke kejaksaan maupun kepolisian,” kata Fitrah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio meminta seluruh fraksi untuk melakukan pembahasan internal terkait Raperda RTWR tersebut.
“Kesimpulan saya ambil dalam satu minggu ini. Saya minta temen-temen di tiap fraksi untuk diskusi dan rapat di internal fraksinya masing-masing. Kemudian akan saya undang dalam rapim lagi nanti dan menyampaikan pendapat masing masing fraksinya,” kata Andrie.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.