SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah semua aturan terkait hal itu, dikeluarkan pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, memastikan, THR untuk para ASN pada tahun 2025 ini, akan dibayarkan. Kepastian itu sekaligus menepis anggapan sejumlah ASN yang khawatiran pembayaran THR bakal terkena kebijakan efisiensi anggaran.
Selain THR, Yuyun juga memastikan gaji ke-13 yang pada tahun-tahun sebelumnya diterima ASN, pada tahun ini juga akan dibayarkan.
“Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 aman, hal itu karena belanja pegawai tidak masuk dalam hitungan yang terdampak pada efisiensi anggaran. Jadi sudah dialokasikan, tidak terkena kebijakan efisiensi,” kata Yuyun, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut menjadi dasar hukum pemberian hak tahunan bagi ASN, termasuk skema pembayarannya.
Adapun besaran THR terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai pangkat, serta tunjangan pangan. Namun, menurut Yuyun, di Kabupaten Cirebon, tidak ada tunjangan pangan.
“Sesuai peraturan, besaran THR yang diterima ASN mengacu pada gaji bulan sebelumnya, yaitu Februari. Hal ini berlaku juga bagi ASN yang mengalami kenaikan pangkat atau jabatan di bulan Maret, dimana acuannya gaji pada bulan Februari,” ujarnya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui kepastian tanggal pembayaran THR, karena masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Secara teknis, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Apakah bisa dicairkan tanpa PMK atau tidak, kita belum dapat informasi terbaru. Tapi di PP sudah jelas aturannya, dimana waktu pencairan paling cepat 15 hari sebelum hari raya. Pastinya, THR akan diberikan secara utuh 100 persen,” tegasnya.
Menariknya, imbuh Yuyun, dalam PP tersebut juga diatur fleksibilitas waktu pencairan THR. Jika belum bisa disalurkan sebelum hari raya, daerah masih diperbolehkan membayarkan THR setelah Lebaran.
“Karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, terlebih di awal tahun biasanya pendapatan belum optimal,” paparnya.
Sementara untuk gaji ke-13, Yuyun menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Waktunya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga bisa membantu kebutuhan pendidikan anak.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.