SUARA CIREBON – Sebanyak 25 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengikuti pelatihan Training of Trainer (ToT) terkait pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) tembakau ilegal tahun 2025, di salah satu hotel kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta Bea Cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi, menyampaikan, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap legalitas produk tembakau yang dikonsumsi sangatlah penting. Menurut Imam Ustadi, masyarakat selaku konsumen hasil tembakau sering kali tidak memperhatikan rokok yang mereka beli apakah dilekati pita cukai atau tidak.
“Bagi mereka, yang penting adalah rasa dan harga yang terjangkau,” ujar Imam, Kamis, 24 April 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu, termasuk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, hingga hasil olahan tembakau lainnya.
Oleh karena itu, imbuh Imam, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satpol PP akan terus berupaya mencegah peredaran cukai ilegal. Upaya ini dilakukan dengan menggelar pengumpulan informasi serta operasi bersama lintas sektor, termasuk dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan Kejaksaan.
“Kami sangat antusias dalam memerangi peredaran cukai palsu, karena hal ini sangat memengaruhi penerimaan negara,” kata Imam.
Menurut Imam, Satpol PP juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Setda Kabupaten Cirebon, Apip Sirojudin, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari sub kegiatan penanganan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Apip berharap, pelatihan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta dalam mendukung langkah konkret pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan sinergi antarinstansi dan kesadaran masyarakat meningkat, sehingga ruang gerak rokok ilegal bisa semakin dipersempit,” kata Apip.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.