SUARA CIREBON – Seorang pengedar sabu asal Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berinisial AP (26), tak berkutik ketika dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di rumahnya. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 30,06 gram dari rumah tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan, tersangka AP diamankan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Barang bukti sabu seberat 30,06 gram ini menjadi pencapaian tertinggi, sekaligus merupakan prestasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Kombes Pol Sumarni, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut Kapolresta penangkapan tersangka AP merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan selama dua hari di wilayah Jalan Raya Ciledug-Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah, dan 1 brankas besi kecil warna hitam.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi hal penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Menurut Sumarni, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga merupakan upaya penyelamatan generasi bangsa.
“Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Pemasok berinisial B ini diketahui petugas dari hasil pemeriksaan di Mapolresta Cirebon. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial B yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.