SUARA CIREBON – Empat orang pengedar narkoba jenis ganja dibekuk Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Cirebon. Keempat pengedar yang tertangkap tangan itu masing-masing MAP (35), YP (32), MK (28), dan AS (33).
Dari empat pengedar yang diamankan ini, salah satunya merupakan tukang bubur yang bertugas mencoba dan melinting ganja.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.780 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR dan YP.
Keduanya dibekuk petugas di Jalan Ki Bagus Rangin Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolresta, salah satu pelaku yakni YP diberikan perintah oleh seseorang berinisial K untuk mengambil paket di Bandung. Paket tersebut kemudian dibawa ke Cirebon dan disimpan di rumah YP dan MK.
Petugas, lanjut Kapolresta, masih mendalami keberadaan K yang memerintahkan YP mengambil paket tersebut.
“Karena tidak memiliki kendaraan, YP dan MK mengajak MAP dan AS. Ganja kering itu kemudian dibawa oleh saudara YP di daerah Watubelah,” ujar Sumarni, dalam konferensi pers di aula Mapolresta setempat, Senin, 25 Agustus 2025.
Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1.640 gram yang disembunyikan di bawah kursi bambu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MK dan AS.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti ganja kering dengan berat total 140 gram. Barang bukti ganja tersebut masing-masing didapat dari tangan tersangka YP 120 gram dan dari MK 20 gram.
Selain ganja kering, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sistem jualnya seperti bisa melalui COD dan sistem peta,” paparnya.
Hasil pemeriksaan sementara, dari empat tersangka yang ditangkap ada yang berprofesi sebagai tukang bubur. Di mana, tukang bubur ini bertugas mencoba dan melinting ganja.
“Hasil pemeriksaan, ada residivis umum dan pengedar obat keras terbatas (OKT). Ada inisial MAP ini pernah menjalani hukuman sebagai pengedar OKT dan sabu,” terangnya.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp800 juta, dan maksimal Rp8 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.