SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah memutuskan pemberian sanksi demosi atau penurunan pangkat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perbuatan asusila, beberapa waktu lalu.
Sanksi demosi diberikan bukan hanya kepada ASN pria, tapi juga diberikan kepada ASN perempuan yang menjadi pasangan mesum dalam kasus “mobil bergoyang” yang sempat viral di sejumlah media sosial.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri itu disanksi lepas dari jabatannya.
Keduanya tak lagi masuk ke dalam daftar pejabat yang memiliki eselon. Status keduanya kini hanya sebagai pelaksana saja.
“Kasus mobil bergoyang, keputusannya sudah, tinggal tunggu SK saja. Ya, didemosi lepas jabatan,” ujar Meilan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Meilan, pemberian sanksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana, keduanya telah terbukti melanggar norma-norma ASN. Dengan melakukan perbuatan asusila, berarti kedua ASN tersebut tidak menjaga sikap integritas dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Terlebih, kasus mobil bergoyang ini telah membuat heboh masyarakat se-Kabupaten Cirebon. Sehingga berdampak negatif juga kepada Pemkab Cirebon.
“Kesalahan yang memberatkan itu tidak bisa membuktikan (menjelaskan, red) kenapa mobil itu bergoyang. Itu kan perbuatan asusila ya,” kata Meilan.
Bukan hanya itu, hal yang juga memberatkan kedua ASN tersebut lantaran mobil yang digunakan untuk melakukan perbuatan asusila merupakan kendaraan dinas Pemkab Cirebon.
“Jadi, dua hal itu yang cukup memberatkan. Makanya harus demosi, pelepasan jabatan. Terus sudah tersebar luas di medsos,” tegasnya.
Jika sanksi tidak diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, menurut Meilan, justru ASN se-Kabupaten Cirebon, termasuk Bupati akan kena sanksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sanksi yang diterapkan BKN kepada semua ASN ini bisa berupa penangguhan kenaikan pangkat.
“Bisa jadi sanksinya penangguhan kenaikan pangkat ASN se-Kabupaten Cirebon, kan tidak worth it (sepadan, red) kalau kita harus mengorbankan ASN se-Kabupaten Cirebon hanya untuk satu ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi demosi yang diterima ASN tersebut hanya berjalan satu tahun. Setelah yang bersangkutan menjalani sanksi tersebut selama satu tahun, maka akan ada evaluasi.
Jika pejabat yang menjadi atasan langsung melihat ada ketersediaan jabatan dan mau mengusulkan kenaikan jabatan, maka yang bersangkutan bisa kembali mendapat kenaikan jabatan.
Namun dengan catatan, selama namanya di box manajemen talenta adalah pejabat yang layak dipromosikan. Seperti diketahui, ASN pria yang terkena demosi akibat perbuatan asusila ini sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang di salah satu dinas atau pejabat eselon III. Dengan adanya sanksi demosi ini, ASN tersebut kini turun pangkat jadi eselon IV.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.