SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyepakati penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian dilakukan menyusul adanya salah satu pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan adanya evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menyatakan, menyepakati Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan evaluasi.
“Evaluasi secara ekonomi dilakukan dalam konteks penyesuaian kebutuhan masyarakat. Sementara secara teknis, evaluasinya dalam konteks ekonomi nasional,” ujar Hasan Basori, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Hasan Basori, evaluasi dilakukan terhadap poin-poin yang terkait dengan redaksional tentang pasal-pasal yang sesuai dan tidak sesuai, penyesuaian terhadap teknis pajak dan retribusi, serta tentang tarif.
“Dengan adanya evaluasi ini, diyakini bisa meredam reaksi masyarakat terkait tarif ketika Perda diluncurkan. Misalnya tarif retribusi pelayanan rumah sakit yang tinggi atau tarif PBB yang tinggi di wilayah tertentu,” ujarnya.
Hasan menjelaskan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Cirebon menyepakati Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan penyesuaian dengan kondisi ekonomi kabupaten secara nasional. Penyesuaian dilakukan menyusul adanya amanat dari UU tersebut yang memungkinkan pemerintah pusat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) jika penyesuaian tidak segera disahkan.
“Karena ada amanah dari UU itu, jika 15 hari ada surat keputusan untuk melakukan perbaikan tidak disahkan, maka akan ada kemungkinan pemotongan DAU atau transfer ke daerah oleh pusat. Jadi kita sedang mengejar itu, kalau sampai dibanned, terjadi pemotongan kan sangat disayangkan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, DPRD Kabupaten Cirebon sudah menyiapkan mekanisme dan langkah agar Kabupaten Cirebon tidak terhambat oleh UU tersebut. Langkah yang dimaksud ialah rapat finalisasi rancangan perubahan Perda tersebut.
“Kita didampingi ahli analisis muda Kemendagri untuk menyesuaikan target-targetnya apa saja. Karena ada sekitar 13 OPD yang memang punya kepentingan retribusi. Jadi, poin apa yang harus dievaluasi, ditambahkan sehingga PAD kita naik,” paparnya.
Namun untuk peningkatan PAD, politikus PKB ini menyarankan agar Pemkab Cirebon tidak sekadar menaikkan tarif, tapi juga melakukan optimalisasi pajak yang berpotensi bisa ditarik, dengan melakukan intensifikasi pajak, ekstensifikasi pajak dari segala aspek.
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022, juga mengamanatkan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PP tersebut mengamanatkan agar tidak ada klasterisasi dalam “penyesuaian” PBB.
“Intinya, poin dari perubahan ini, bagaimana tidak membebani masyarakat, mempermudah masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tarif seperti listrik, PBB dan dan lainnya kini tidak boleh lagi berbeda-beda. Pasalnya, UU HKPD sudah menentukan tarif minimum dan tarif maksimum.
“Kita juga akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Besarannya berapa, kita belum cek secara detil,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.