Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati Penyesuaian Perda Pasal Besaran Pajak dan Retribusi Daerah

by Islahuddin
Kamis, 23 Oktober 2025
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati Penyesuaian Perda Pasal Besaran Pajak dan Retribusi Daerah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menyepakati Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan evaluasi, Rabu, 22 Oktober 2025.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyepakati penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian dilakukan menyusul adanya salah satu pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengamanatkan adanya evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, menyatakan, menyepakati Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan evaluasi.

“Evaluasi secara ekonomi dilakukan dalam konteks penyesuaian kebutuhan masyarakat. Sementara secara teknis, evaluasinya dalam konteks ekonomi nasional,” ujar Hasan Basori, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Hasan Basori, evaluasi dilakukan terhadap poin-poin yang terkait dengan redaksional tentang pasal-pasal yang sesuai dan tidak sesuai, penyesuaian terhadap teknis pajak dan retribusi, serta tentang tarif.

“Dengan adanya evaluasi ini, diyakini bisa meredam reaksi masyarakat terkait tarif ketika Perda diluncurkan. Misalnya tarif retribusi pelayanan rumah sakit yang tinggi atau tarif PBB yang tinggi di wilayah tertentu,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Cirebon menyepakati Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan penyesuaian dengan kondisi ekonomi kabupaten secara nasional. Penyesuaian dilakukan menyusul adanya amanat dari UU tersebut yang memungkinkan pemerintah pusat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) jika penyesuaian tidak segera disahkan.

“Karena ada amanah dari UU itu, jika 15 hari ada surat keputusan untuk melakukan perbaikan tidak disahkan, maka akan ada kemungkinan pemotongan DAU atau transfer ke daerah oleh pusat. Jadi kita sedang mengejar itu, kalau sampai dibanned, terjadi pemotongan kan sangat disayangkan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, DPRD Kabupaten Cirebon sudah menyiapkan mekanisme dan langkah agar Kabupaten Cirebon tidak terhambat oleh UU tersebut. Langkah yang dimaksud ialah rapat finalisasi rancangan perubahan Perda tersebut.

“Kita didampingi ahli analisis muda Kemendagri untuk menyesuaikan target-targetnya apa saja. Karena ada sekitar 13 OPD yang memang punya kepentingan retribusi. Jadi, poin apa yang harus dievaluasi, ditambahkan sehingga PAD kita naik,” paparnya.

Namun untuk peningkatan PAD, politikus PKB ini menyarankan agar Pemkab Cirebon tidak sekadar menaikkan tarif, tapi juga melakukan optimalisasi pajak yang berpotensi bisa ditarik, dengan melakukan intensifikasi pajak, ekstensifikasi pajak dari segala aspek.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022, juga mengamanatkan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PP tersebut mengamanatkan agar tidak ada klasterisasi dalam “penyesuaian” PBB.

“Intinya, poin dari perubahan ini, bagaimana tidak membebani masyarakat, mempermudah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, tarif seperti listrik, PBB dan dan lainnya kini tidak boleh lagi berbeda-beda. Pasalnya, UU HKPD sudah menentukan tarif minimum dan tarif maksimum.

“Kita juga akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Besarannya berapa, kita belum cek secara detil,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDPRD Kabupaten CirebonKabupaten CirebonPajakRetribusiRetribusi Daerah

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version