SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon rutin melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat), sebagai bagian dari tanggung jawab penegakan peraturan daerah (perda).
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menjelaskan, operasi penyakit masyarakat merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
“Kegiatan operasi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ujar Wisma Wijaya, Selasa, 11 November 2025.
Dalam operasi penyakit masyarakat, pihaknya menyasar warung yang diduga menjual minuman keras (miras), warung remang-remang yang kerap digunakan pekerja seks komersial menanti pelanggan, hotel dan kos-kosan yang diduga jadi tempat praktik mesum.
“Operasi menargetkan beberapa sasaran utama, yaitu minuman beralkohol, wanita yang patut diduga pekerja seks komersial dan pasangan bukan suami istri,” kata Wisma.
Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis, 6 November 2025 malam di dua titik di wilayah barat dan timur Kabupaten Cirebon, Satpol PP berhasil menjaring sejumlah pasangan bukan suami istri dan puluhan wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Razia pertama dilakukan di wilayah timur, tepatnya di perbatasan Jawa Tengah-Jawa Barat arah Kecamatan Ciledug, dan titik kedua di wilayah Kecamatan Gegesik,” katanya.
Wisma menjelaskan, tim Satpol PP mulai bergerak dari markas sejak pukul 20.00 WIB menuju dua lokasi yang telah menjadi sorotan masyarakat tersebut. Dari razia yang berlangsung hingga larut malam itu, petugas mendapati sejumlah pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Mereka kemudian diamankan bersama puluhan wanita yang diduga PSK.
Selain pasangan bukan suami istri dan PSK, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras, baik tradisional maupun pabrikan.
Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang resah dengan aktivitas prostitusi dan peredaran miras di lingkungannya.
“Kami menindaklanjuti hasil laporan warga serta temuan di lapangan,” terangnya.
Puluhan wanita yang terjaring bersama sejumlah pasangan bukan suami istri itu, kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon, di Sumber. Para wanita diduga PSK dan pasangan muda-mudi tersebut kemudian diberikan pembinaan serta arahan langsung oleh petugas Satpol PP.
Wisma mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tempat yang dijadikan lokasi prostitusi atau peredaran minuman keras. Sebagai penegak Perda, ia memastikan Satpol PP akan selalu siap bertindak cepat bilamana dibutuhkan atau menerima laporan.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Cirebon yang mengetahui wilayahnya dijadikan ajang prostitusi agar segera melaporkan ke kami,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.