SUARA CIREBON – Sebanyak 3.521 honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati Cirebon.
Ramdan memastikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan di bulan Desember 2026. Namun, ia belum bisa memastikan waktu dan tanggal penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut, karena masih menunggu keputusan dari Bupati.
“Pastinya di bulan Desember ini kita akan menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Tinggal menunggu keputusan Bupati saja,” kata Ramdan, Senin, 8 Desember 2025.
Menurut Ramdan, paruh waktu bukanlah jabatan, melainkan proses seperti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tenaga honorer yang sudah mendapatkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu akan dievaluasi oleh atasannya langsung.
“Penentuannya tetap dari nilai CAT, tapi kalau nilainya mumpuni namun evaluasinya jelek, ya jadi bahan pertimbangan. Jadi diperpanjang dulu, evaluasi setahun dilihat evaluasi kinerjanya,” kata Ramdan.
Bagi PPPK paruh waktu dengan kinerja baik, maka statusnya akan naik menjadi PPPK penuh waktu. Sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang buruk, maka status PPPK paruh waktu yang bersangkutan dipastikan bakal mandek alias tidak diperpanjang.
“SK-nya itu hanya satu tahun. Tahun depan siapa yang diperpanjang paruh waktunya dan siapa yang masuk PPPK penuh waktu, itu berdasarkan penilaian kinerja. Kalau bagus kinerjanya bisa naik menjadi penuh waktu,” paparnya.
Ramdan menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap. Pengangkatan PPPK menjadi penuh waktu ini melihat kemampuan keuangan daerah.
“Nanti berapa yang bisa mengubah status itu tergantung kemampuan keuangan daerah kita untuk menggajinya,” jelas Ramdan.
Setelah mendapatkan SK pengangkatan, gaji PPPK paruh waktu secara otomatis akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Gaji yang didapat nanti, dipastikan tidak boleh kurang dari gaji yang didapat ketika menjadi tenaga honorer.
“Gaji per Januari 2026 sudah berubah. Gaji ada standar harganya, ada Perbup-nya,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.