SUARA CIREBON – Sebanyak 172 desa di Kabupaten Cirebon belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap 2.
Terhambatnya pencairan dana desa tahap 2 itu, berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.
Iwan mengatakan, telah ada jalan penyelesaian untuk pencairan DDtahap 2 tersebut, namun belum ada surat edaran resminya.
“Informasi yang kami miliki, dari jumlah desa yang belum terima pencairan, ada sebanyak 31 desa yang memang belum mengajukan sama sekali,” kata Iwan.
Menurut Iwan, ke 31 desa tersebut, ada beberapa kendala seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-yang belum selesai proses penyusunan.
“Bagi desa yang belum mengajukan masih ada kesempatan hingga tanggal 19 Desember 2025,” tegasnya.
Iwan menjelaskan masalah tertahannya Dana Desa tahap 2 bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menimbulkan reaksi dan aksi demo para kuwu (kepala desa) di seluruh Indonesia.
“Kuwu merasa khawatir karena sudah banyak kegiatan yang direncanakan, namun tidak memiliki dana untuk pelaksanaannya,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pemerintah sempat merumuskan jalan keluar melalui surat edaran. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa akan ada kesempatan untuk mengalihkan dana dari alokasi lain untuk membayar kegiatan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Salah satu opsi yang disebutkan adalah penggunaan dana yang dialokasikan untuk ketahanan pangan yang belum disalurkan atau belum dipakai.
“Memang nanti akan ada jalan untuk mengatasi, misalnya mengalihkan dari dana-dana lain. Yang saya baca di edaran itu, terkait dengan penggunaan dana ketahanan pangan yang belum disalurkan untuk pembayaran kegiatan yang sudah berjalan,” jelas Iwan.
Namun, menurut informasi terbaru yang datang dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia yang bertemu di Jakarta, akan ada perubahan kebijakan dari PMK Nomor 81 Tahun 2025. Sayangnya, DPMD Kabupaten Cirebon sampai hari ini belum mendapatkan edaran resmi mengenai perubahan kebijakan tersebut.
“Kami mendengar bahwa akan ada istilahnya merubah kebijakan dengan PMK 81/2025, tapi sampai hari ini belum ada edaran resmi yang kami terima. Yang setahu kami, jalan keluar dari kebijakan yang diberikan oleh pemerintah atas kesepakatan, termasuk surat edaran Menteri Keuangan terkait mengatasi masalah desa yang sudah terlanjur melakukan kegiatan tanpa anggaran,” katanya.
Salah satu poin yang banyak menjadi perhatian adalah mengenai honor yang harus dibayar kepada aparatur dan tenaga pendukung di desa, termasuk sektor pembangunan. Banyak desa yang khawatir pembangunan yang sudah direncanakan tidak akan bisa direlasikan pada tahun ini jika pencairan Dana Desa terus tertahan.
“Kalau tidak salah, sebagian besar Dana Desa tahap 2 non-earmark digunakan untuk pembangunan. Ini yang menjadi kekhawatiran banyak desa apakah pembangunan tersebut bisa direlasikan pada tahun ini,” ujarnya.
Iwan menegaskan, DPMD Kabupaten Cirebon akan terus memantau perkembangan kebijakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.