SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan menerapkan sanksi tegas kepada pelaku yang kedapatan membuang sampah ke sungai. Sanksi tegas itu menyusul menumpuknya sampah yang tersangkut di trash barrier (jaring penghalang sampah) Sungai Sukalila.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya mengatasi persoalan sampah di aliran Sungai Sukalila yang volumenya meningkat drastis dalam sepekan terakhir. Padahal sungai tersebut tengah diproyeksikan menjadi ikon baru Kota Cirebon.
Pantauan di lokasi, sampah yang didominasi plastik limbah rumah tangga dan styrofoam bekas kemasan makanan tersangkut di jaring penghalang sampah Sungai Sukalila, Senin, 13 April 2026.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, sampah di Sungai Sukalila rutin dibersihkan dengan cara diangkut. Dalam sepekan, bisa beberapa kali pengangkutan. Jumlah sampah yang diangkut kali ini diperkirakan mencapai 10 truk.
Menurut Wali Kota, Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan solusi teknis dengan rencana pemasangan jaring penahan sampah di wilayah KS Tubun, dalam dua hingga tiga hari ke depan. Langkah ini diharapkan dapat menyaring dan mengurangi beban sampah yang mengalir ke arah hilir Kali Sukalila.
Selain sampah rumah tangga, petugas di lapangan juga dihadapkan pada kendala pohon tumbang yang menyumbat aliran air. Karena kendala teknis, evakuasi batang pohon tersebut dilakukan secara manual dengan cara memotongnya terlebih dahulu sebelum diangkat ke daratan. Seluruh sampah yang berhasil dikumpulkan kemudian langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pemerintah Kota Cirebon kembali memberikan imbauan keras kepada warga untuk tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Wali Kota Edo, saat di lokasi.
Menurutnya, hal ini sangat krusial mengingat Sungai Sukalila sedang disiapkan untuk menjadi salah satu ikon baru kebanggaan Kota Cirebon sebagai tempat berkumpulnya keluarga.
“Ayo kita empati dengan kebersihan lingkungan, apalagi Kali (Sungai) Sukalila sebentar lagi akan jadi ikon baru Kota Cirebon. Saya butuh dukungan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ajak Edo.
Edo memastikan Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan sampah di aliran sungai. Pemerintah daerah akan memasang papan pengumuman dan spanduk larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang aliran Kalibaru dan Sukalila.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, ” katanya.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelanggar yang kedapatan membuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi hukum hingga denda administratif.
Selain pemasangan atribut peringatan, personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) juga akan disiagakan di titik-titik rawan sepanjang Kali Baru dan Sukalila untuk melakukan pengawasan langsung.
Pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pengawasnya bukan hanya Linmas, tapi semua masyarakat. Jika ada yang melihat orang membuang sampah (ke sungai), tolong diinfokan dan diingatkan agar tidak melakukannya lagi,” ujar Edo.
Diharapkan dengan adanya pengawasan ketat dan penerapan sanksi ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kondisi sungai di Kota Cirebon menjadi lebih bersih dan tertata di masa depan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.