Selasa, April 14, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Tiga Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Pencairan Kredit Rp17,3 Miliar

by Muhammad Surya
Selasa, 14 April 2026
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Tiga Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Pencairan Kredit Rp17,3 Miliar

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus tipikor BPR Bank Cirebon, Senin, 13 April 2026.* (Foto: Surya/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada bank tersebut, Senin, 13 April 2026 sore.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengatakan, tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya berstatus saksi dalam kasus tersebut. Tiga orang tersebut yakni, Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, DG (58), Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, AS (59), dan Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon, ZM (54).

Roy Andhika memastikan penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan ketiga oknum pejabat bank tersebut. Menurut Roy, usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga Direksi Perumda BPR Bank Cirebon itu langsung dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan pemberian kredit terjadi dalam periode tahun 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan adalah penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan kredit modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Roy Andhika Sembiring, saat konferensi pers.

Menurut Roy, berdasarkan hasil penghitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026.

“Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318 (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah),” ujar Roy.

Roy menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ​Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon terhitung mulai hari ini (kemarin, red),” tegasnya.

Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi. Roy menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

​”Kemungkinan-kemungkinan (tersangka baru) selalu ada, tergantung nanti hasil pendalaman dari tim penyidik. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada saat persidangan nanti,” tutupnya.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari penagihan kredit macet para debitur Perumda BPR Bank Cirebon yang dibantu pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 2023-2024 lalu. Penagihan dilakukan karena ada sejumlah pengembalian yang tersendat.

Saat itu, ada beberapa nasabah yang sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum. Nasabah yang tersendat dalam pengembalian pinjaman didominasi oleh pengusaha. Selain itu terdapat beberapa anggota DPRD Kota Cirebon yang masih belum melakukan pengembalian pinjaman di bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.

Tak hanya membantu dalam penagihan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penggeledahan kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk mengungkap kredit macet yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam penggeledahan, tim Kejaksaan berhasil mendapatkan sejumlah data penting di antaranya perjanjian kontrak, surat perjanjian kredit, serta dokumen-dokumen yang tadinya tidak diberikan oleh BPR Bank Cirebon.

Penyelidikan pun bergulir dengan pemanggilan sejumlah saksi kunci, termasuk Ketua Dewan Pengawas BPR Bank Cirebon, Agus Mulyadi dan 60 saksi lain. Hasil penyidikan menyimpulkan tiga orang Direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada bank tersebut.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: BankBank CirebonBPRBPR Bank CirebonBPR CirebonCirebonKorupsiKorupsi di CirebonKreditKredit BPRKredit BPR Cirebon

Muhammad Surya

Berita Terkait

Cirebon

Ditengarai Warisan Prasejarah sebelum Islam, Situs Batu Semar di Pejambon Cirebon Tak Terawat

by Islahuddin
Selasa, 14 April 2026
Cirebon

Bangunan PKL di Trotoar Sepanjang Jalan Fatahillah Cirebon Ditertibkan

by Vicky Sugiarto
Selasa, 14 April 2026
Cirebon

Pemkot Cirebon Bakal Terapkan Sanksi Denda Pelaku Buang Sampah di Sungai

by Muhammad Surya
Selasa, 14 April 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Ditengarai Warisan Prasejarah sebelum Islam, Situs Batu Semar di Pejambon Cirebon Tak Terawat

Selasa, 14 April 2026

Bangunan PKL di Trotoar Sepanjang Jalan Fatahillah Cirebon Ditertibkan

Selasa, 14 April 2026

Pemkot Cirebon Bakal Terapkan Sanksi Denda Pelaku Buang Sampah di Sungai

Selasa, 14 April 2026

Calon Sekda Kota Cirebon makin Mengerucut

Selasa, 14 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version