SUARA CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Selasa, 14 April 2026.
Rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto mengatakan, rapat bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mendorong penguatan tata kelola data guna meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Cirebon.
“Pembahasan raperda juga menjadi cermin komitmen DPRD untuk menguatkan tata kelola data agar terintegrasi serta bisa menjadi rujukan yang mendukung agenda pembangunan di daerah yang tepat sasaran, efektif, efisien dan solutif terhadap masalah sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya yang dihadapi masyarakat,” kata Dara.
Dara berharap, skema yang ditawarkan dalam raperda juga mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemadaman data untuk mendukung pembangunan daerah. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan harus berbasis pada data yang valid dan presisi, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Dengan sistem ini, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Dara Darmanto.
Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah menyampaikan pandangan, masukan, serta kesiapan teknis terkait implementasi sistem berbasis data presisi, termasuk dukungan infrastruktur, regulasi, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Perwakilan DPMD Kabupaten Cirebon, Gilang Twindra Yudha menyampaikan, pihaknya siap mendukung implementasi sistem berbasis data desa presisi melalui penguatan peran pemerintah desa serta optimalisasi pendataan di tingkat bawah.
“DPMD pada prinsipnya siap mendukung penerapan sistem berbasis data desa presisi. Penguatan kapasitas aparatur desa menjadi kunci, agar proses pendataan dapat berjalan akurat, berkelanjutan, dan mampu menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran,” ungkapnya.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, sehingga sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data desa/kelurahan presisi partisipatif dapat segera diimplementasikan secara optimal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.