SUARA CIREBON – Situasi memprihatinkan terjadi di Pemerintahan Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Roda pemerintahan desa terkesan mandek khususnya di tingkat kebijakan, lantaran Kuwu Ciledug Tengah, Yudha Irwansyah, sudah tidak menjalankan kewajibannya berkantor di balai desa, sejak beberapa bulan lalu.
Dampak paling nyata yang dirasakan jajaran perangkat desa adalah belum cairnya penghasilan tetap (Siltap) yang menjadi hak perangkat. Hingga memasuki pertengahan April 2026, tercatat sudah empat bulan berturut-turut (Januari-April), perangkat Desa Ciledug Tengah belum kunjung menerima Siltap.
Kondisi ini dipicu persoalan administrasi, yakni belum ditandatangani/disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi dasar pencairan berbagai alokasi dana, termasuk gaji perangkat.
Salah seorang perangkat desa setempat, Mohammad Soleh, menyampaikan, Kuwu Yudha Irwansyah sudah tidak terlihat lagi, sejak adanya aksi demonstrasi masyarakat yang mempertanyakan pengelolaan anggaran desa, beberapa waktu lalu.
“Sejak munculnya aksi masyarakat di balai desa yang mempertanyakan pengelolaan anggaran, Kuwu tidak lagi terlihat dan belum menandatangani APBDes. Padahal di dalam APBDes terdapat alokasi siltap. Karena belum ditandatangani, maka siltap perangkat desa belum bisa dicairkan selama empat bulan,” ujar Soleh, Kamis, 16 April 2026.
Soleh yang juga menjabat sebagai Sekretaris PPDI Kabupaten Cirebon ini menegaskan, keterlambatan pencairan ini sangat berdampak besar terhadap kelangsungan hidup para perangkat desa.
“Kami bekerja penuh, namun hak ekonomi tidak diterima. Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Sudah empat bulan tidak ada pemasukan, ini sangat memberatkan,” keluhnya.
Pihaknya berharap segera ada solusi hukum dan administrasi yang jelas. Mengingat menghilangnya kuwu definitif, maka diperlukan penunjukan pejabat baru.
“Alangkah baiknya segera ada pejabat kuwu, baik penjabat maupun PAW (Pengganti Antar Waktu), agar bisa menandatangani APBDes dan mencairkan siltap. Kami butuh kepastian,” tegasnya.
Namun, Soleh memastikan, pelayanan dasar kepada masyarakat masih tetap berjalan. Menurut dia, masyarakat dilayani oleh perangkat desa dengan maksimal. Namun, untuk keputusan-keputusan strategis dan pengesahan anggaran, tidak bisa dilakukan tanpa otoritas pemimpin desa yang sah.
Menanggapi persoalan ini, Camat Ciledug, Empep Maman Suharman, memberikan penjelasan terkait tahapan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, persoalan Kuwu Ciledug Tengah ini sudah ditangani secara berjenjang. Setelah surat teguran yang dikeluarkan oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak direspons oleh yang bersangkutan, proses dilanjutkan ke tahap yang lebih tegas.
“Setelah surat teguran pertama dari Bupati melalui DPMD tidak direspons, kami lanjutkan ke proses pemberhentian sementara,” kata Empep.
Proses ini saat ini sedang berjalan di tingkat kabupaten. Nantinya, setelah keputusan pemberhentian sementara terbit, pemerintah akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu, dan selanjutnya akan ditunjuk Penjabat Kuwu.
“Penunjukan Penjabat Kuwu nantinya akan memastikan jalannya pemerintahan, termasuk pengesahan APBDes agar siltap bisa cair dan roda pemerintahan berjalan normal kembali,” jelasnya.
Ke depan, Penjabat Kuwu tersebut juga yang nantinya akan mempersiapkan tahapan untuk pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) agar kepemimpinan di Desa Ciledug Tengah bisa kembali stabil dan berkelanjutan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.