Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Jangan Biarkan Perusahaan dan Pekerja Bertarung Bebas

by Admin
Rabu, 29 April 2020
in Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A
Buruh, pekerja, karyawan,
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUMBER, SC- Di masa pandemi Covid-19 ini banyak sekali buruh yang mengaku dirugikan oleh pihak perusahaan. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menilai, banyak perusahaan di wilayah Cirebon yang melakukan hal-hal yang sangat merugikan kaum buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI Cirebon Raya, Moch Machbub menyampaikan, dalam kondisi seperti saat ini banyak buruh yang diliburkan tapi upah yang dibayar hanya setengahnya. Tidak sedikit juga buruh diliburkan dengan tidak mendapat upah dan di PHK dengan alasan efisiensi. Ada juga perusahaan yang membayar THR-nya hanya setengah dari normal.

“Beberapa perusahaan meliburkan pekerja untuk mencegah penularan COVID-19. Saat ini data yang sudah kami himpun dari beberapa anggota kami di 5 perusahaan, dan tentu data ini akan semakin bertambah bagi para pekerja di luar sana yang bukan termasuk bagian dari anggota FSPMI Cirebon,” kata Machbub, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Gugus Tugas Ingin Ada RS Khusus Pasien Covid-19

Selain itu, kata dia, masih ada permasalahan lainnya yang dihadapi kaum buruh. Di antaranya, banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya, tetapi upah pekerja tidak dibayar penuh. Mereka hanya dibayar 25 persen, 50 persen hingga 75 persen saja. Bahkan, ada perusahaan yang tidak membayarkan upahnya sama sekali.

“Sangat sedikit yang upahnya dibayar 100 persen. Situasi ini diperparah dengan beberapa kepala daerah yang mengeluarkan surat edaran agar perusahaan meliburkan karyawannya, tetapi tidak dicantumkan berapa upah yang harus dibayarkan selama libur,” tukas Machbub.

Hal yang hampir sama, lanjut Machbub, justru dilakukan Menteri Ketenagakerjaan RI. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang diteken 17 Maret 2020. Dalam poin II angka 4 SE mengatur, apabila perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha dan menyebabkan buruh/pekerja tidak masuk kerja maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan dengan kesepakatan pengusaha dengan buruh/pekerja.

“Padahal, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga: Komisi III Minta Lelang Patuhi Azas Kepatutan

Dia menjelaskan, dalam hal kesepakatan pengupahan lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum. Dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk, sambung dia, bertentangan juga dengan Pasal 93 ayat (2) huruf f; pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

“Jadi bagaimana mungkin menteri ketenagakerjaan menyerahkan pembayaran upah pada mekanisme kesepakatan. Seharusnya pemerintah bertindak tegas. Dengan menyatakan bahwa upah pekerja selama diliburkan, dibayar penuh,” tegas Machbub.

Dengan kata lain, imbuh Machbub, pemerintah seharusnya tidak membiarkan pekerja dan pengusaha bertarung bebas. Sedangkan terkait THR, kalangan buruh menolak wacana yang dikembangan pengusaha perihal pembayaran THR yang diberikan setengah dengan alasan perekonomian sedang sulit akibat pandemi Corona. Karena, THR merupakan hak buruh setiap hari raya. Sehingga wajib diberikan secara penuh selambat-lambatnya H-7 lebaran.

“Wacana pengusaha yang hanya bisa memberikan THR sebesar 50% itu jelas mengusik rasa keadilan,” tandas Machbub.

Baca Juga: Bupati Terima Bantuan 20ribu Telur, Untuk Warga Terdampak Covid-19

Dia menyebutkan, ketentuan THR diberikan perusahaan kepada pekerja hingga 100 persen itu bagi pekerja yang yang sudah bekerja di atas satu tahun. Dan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun maka dihitung secara proposional dengan memperhatikan masa kerjanya tersebut. “Jadi tidak ada alasan perusahaan untuk memberikan THR setengah,” terangnya.

Pasalnya, menurut dia, pemerintah juga harus memberikan berbagai kemudahan kepada pengusaha agar tetap bisa bertahan dari situasi sulit ini. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan baru-baru ini, kepada pengusaha akan diberi insentif pajak, kemudahan impor, pelonggaran jadwal setoran pajak korporasi, atau percepatan pengembalian restitusi.

Baca Juga: Belajar di Rumah, Guru Datang ke Rumah

“Karena itu, buruh dengan tegas menolak kalau pengusaha masih saja memangkas THR buruh. Karena THR adalah kewajiban pengusaha setiap tahun karena hal itu sudah sejak lama disiapkan anggarannya. Selain itu kami pun menolak keras kepada perusahaan yang melakukan efisiensi berkedok pada situasi pandemi Covid-19 saat ini,” ucapnya. (Islah/rls)

Tags: CirebonCovid-19FSPMI CirebonKabupaten CirebonSuara CirebonTHRVirus Corona

Admin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version