KOTA CIREBON, SC- Sebanyak 328 jemaah asal Kota Cirebon dipastikan tidak akan berangkat ibadah haji. Pasalnya, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil Pemerintah dengan pertimbangan mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Tadi Menteri Agama dan jajarannya sudah melakukan rapat, barusan juga kami dari seksi haji sudah mendapatkan KMA-nya. Intinya dibatalkan haji tahun ini, masih ada hubungannya dengan merebaknya Covid-19,” ujar Kasi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kota Cirebon, H Jajang Badruzaman MAg kepada Suara Cirebon di ruangan kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Kementerian Agama Republik Indonesia, lanjut Jajang, sudah tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari kerajaan Arab Saudi. Sebab sampai saat ini kerajaan Arab Saudi masih menunda pengumuman tersebut. Sehingga keputusan dibatalkannya pemberangkatan haji ini, kesepakatan Menteri Agama RI, dengan pertimbangan banyaknya jemaah haji warga Indonesia, serta waktu yang sudah mepet.
“Mengingat yang pertama waktu terlalu mepet sebulan kurang, jemaah haji Indonesia itu terbanyak sedunia 221.000 ribu orang maka sudah tidak mungkin lagi untuk memberangkatkan jemaah haji sebanyak itu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Cluster Pasar di Kabupaten Cirebon Kembali Bertambah
Jajang juga memastikan, calon jemaah haji yang semestinya berangkat tahun ini 2020, di tahun 2021 akan diprioritaskan untuk diberangkatkan. “Di KMA itu disebutkan jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, maka di tahun 2021 itu akan diprioritaskan utama untuk diberangkatkan,” kata dia.
Dengan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun ini, sambung Jajang, jemaah haji juga bisa mengambil setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). “Hanya mengambil uang pelunasan saja, tidak semuanya. Di Jabar itu setiap jemaah uang pelunasannya sekitar 10.700.000,- rupiah, bukan diambil semua yah. Kalau diambil semua ya membatalkan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk pengambilan uang pelunasan jemaah haji harus melakukan beberapa prosedur dan melengkapi persyaratan. Sebab pengambilan uang pelunasan tersebut tidak langsung seperti mengambil di rekening pribadi.
“Makanya harus ada prosedur dengan mengajukan permohonan ke Kementrian Agama dengan persyaratan, ada bukti lunas, kemudian KTP dan KK surat pernyataan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Miris, Balita Yatim Asal Ciwaringin Cirebon Ini Dicabuli Tetangga Sendiri
Jajang melanjutkan, jika jemaah calon haji sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan prosedur untuk pengembalian uang lunas, pihaknya akan meneruskan ke pusat dengan menginput data melalui lewat Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Nanti dari BPKH akan mengembalikan lewat rekening yang harus disiapkan rekening tersebut memang harus aktif,” katanya.
Untuk di Kota Cirebon kuota jemaah tahun ini sebanyak 328 orang dari jumlah tersebut dua orang calon jemaah yang sudah lanjut usia. “Mereka semua sudah melunasi dan sudah membikin paspor, tapi sebetulnya mereka tidak berangkat,” katanya.
Namun paspor yang sudah dibikin oleh para jemaah ini sudah dikirimkan kembali ke Kantor Wilayah (Kanwil). “Maka paspor pemberangkatan akan dikembalikan lagi ke jemaah masing-masing. Bisa jadi teknisnya, nanti dirawat di kami paspor itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Haji Dibatalkan, Pelunasan Bipih Disimpan Atau Diambil?
Sambung Jajang, kecuali bagi mereka yang mau berpergian ke luar negeri paspor tersebut diperbolehkan diambil. “Daripada bikin lagi tahun depan, lebih baik kita simpen di berangkas yang aman tahun depan tinggal diambil, terus disetorkan lagi,” tutupnya. (M. Surya)