KABUPATEN CIREBON, SC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon kembali menahan tersangka tindak pidana dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) berinisial P, Selasa (15/9/2020).
Sehari sebelumnya Kejari Sumber telah menahan terlebih dahulu tersangka SJ, pada Senin (14/9/2020). Berbeda dengan SJ yang merupakan pengusaha, P tercatat sebagai ASN yang menjabat Kepala UPT Pertanian Waled.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumber, Suwanto mengatakan, P langsung digiring ke kendaraan tahanan Kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kota Cirebon, usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kota Cirebon,” kata Suwanto kepada awak media.
Menurut Suwanto, penahanan selama 20 hari itu bisa diperpanjang 20 hari berikutnya, jika pihaknya masih membutuhkan keterangan maupun alat bukti lainnya. Menurutnya, kelengkapan berkas dan alat bukti dibutuhkan guna mengungkap harta benda berupa tanah milik tersangka yang terindikasi didapat dari hasil tindak kejahatan.
“Penahanannya selama 20 hari, kalau masih dibutuhkan kita perpanjang. Karena ada indikasi uang yang diterima P ini dibelikan tanah di Waled, luasnya 1500 meter,” terangnya.
Sebagai kepala UPT Pertanian, kata Suwanto, harusnya P bisa mengarahkan dan bukannya malah menjual traktor bantuan Kementerian Pertanian itu kepada SJ yang sudah ditahan sehari sebelumnya. Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka P baru bisa dilakukan kemarin, mengingat yang bersangkutan harus menjalani perawatan dan isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
Menurutnya, setelah selesai menjalani perawatan di RS Pelabuhan dan isolasi mandiri selama tiga hari di rumah, tersangka P akhirnya bisa datang memenuhi panggilan Kejari pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tadi juga kami lakukan rapid test, hasilnya nonreaktif akhirnya bisa langsung kami lakukan pemeriksaan dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Suwanto.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon resmi menahan tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementrian Pertanian (Kementan), SJ, Senin (14/9/2020).
Kepala Kejari Sumber, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, per tanggal 14 September 2020 kemarin, pihaknya melakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap tersangka SJ yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi Alsintan berupa traktor roda 4 yang bersumber dari bantuan Kementan.
“Ini bantuan Alsintan tahun 2018,” kata Setyawan kepada sejumlah awak media, saat ditemui di halaman Kantor Kejari setempat.
BACA JUGA: Kejari Tahan Tersangka Korupsi Alsintan
Menurut Setyawan, traktor roda 4 tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada kelompok tani. Tetapi, oknum ASN berinisial P yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan kepada SJ untuk ditebus agar bantuan tersebut dapat keluar dari gudang Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
“Traktor dibayar dengan uang sebesar Rp135 juta, kemudian dijual oleh SJ dengan harga Rp650 juta,” papar Setyawan. (Islah)