KABUPATEN CIREBON, SC- Tersangka tindak pidana dugaan korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementrian Pertanian (Kementan), SJ resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Senin (14/9/2020).
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon,
Setyawan Nur Chaliq mengatakan, per tanggal 14 September 2020 ini pihaknya melakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap tersangka SJ yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi Alsintan berupa traktor roda 4 yang bersumber dari bantuan Kementan. “Ini bantuan Alsintan tahun 2018,” ujar Setyawan kepada sejumlah awak media saat ditemui dihalaman Kantor Kejari setempat.
Menurut Setyawan, traktor roda 4 tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada kelompok tani. Tetapi, ASN berinisial P yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan kepada SJ untuk ditebus agar bantuan tersebut dapat keluar dari gudang Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. “Traktor dibayar dengan uang sebesar 135 juta, kemudian dijual oleh SJ dengan harga Rp 650 juta,” papar Setyawan.
Disinggung soal keterlibatan Dinas Pertanian dalam kasus ini, Kajari menyampaikan, belum ada fakta yang mengarah pada keterlibatan Dinas Pertanian. Untuk tersangka ASN berinisial P sendiri, imbuh Setyawan, akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut guna dilakukan pendalaman. Untuk tersangka SJ, Kejari menjeratnya dengan pasal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan hukuman denda maksimal Rp 1 Miliar. (Islah)