KUNINGAN, SC- Semakin merebaknya peredaran obat-obat terlarang di wilayah hukum Kuningan tentu harus disikapi serius dan perlu tindakan nyata dalam pemberantasannya. Sebagai salah satu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut, Lapas Kelas II A Kuningan menyatakan siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan warga binaan.
Selain itu, yang disinyalir terlibat dalam jaringan peredaran narkoba pun akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang ada.
Kalapas Kuningan, melalui Ka KPLP, Amirudin Ismail saat berkordinasi dengan Polres Kuningan menerangkan, selain memberikan informasi yang diperlukan, langkah-langkah yang dilakukan oleh Lapas Kuningan dalam mendukung gerakan P4GN ini, yaitu melakukan penggeledahan bagi setiap tamu dan pegawai yang akan memasuki area dalam Lapas Kuningan, serta melakukan penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin sesuai jadwal maupun insidentil, dan memperketat pemeriksaan barang titipan bagi warga binaan.
Dalam Koordinasi tersebut, Lapas Kuningan menyampaikan kesiapannya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Kuningan.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kemungkinan terjadinya peredaran narkoba yang dilakukan oleh warga binaan,” tandas Kalapas.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang Golongan G, Ancaman Dendanya Rp 1,5 Miliar
Kedatangan Ka KPLP itu disambut baik oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, SH., M.AP., mewakili Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK.,M.Si.
Kasat Resnarkoba, AKP Otong menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas informasi dan dukungan yang diberikan Lapas Kuningan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Kuningan. (Nung Kh)