KABUPATEN CIREBON, SC- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X melakukan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Jawa Barat ke SMP dan MTS di Kabupaten Cirebon secara luring dan daring, di gedung SMAN 1 Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/5/2021).
Pada kesempatan itu, KCD menggundang pihak-pihak terkait di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kementerian Agama serta kepala SMP dan MTS se-Kabupaten/Kota Cirebon.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Hj Ester Miori Dewayani, melalui pemateri kegiatan sosialisasi, Maman Dermawan menyampaikan, PPDB 2021 untuk tingkat SMA, SMK dan SLB akan segera dimulai dalam waktu dekat.
BACA JUGA: MKKS: Sekolah di Kabupaten Cirebon Siap PTM, Izin belum Keluar
Menurut dia, pelaksanaan PPDB pada tahun ini masih dilakukan secara online. Namun, terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya, yang mana pembenahan-pembenahan telah dilakukan agar PPDB dapat berjalan dengan lebih baik.
“Karena untuk tahun ini kami memasukan pilihan sekolah swasta. Jadi calon siswa baru bisa juga memilih sekolah swasta untuk PPDB tahun 2021 ini,” kata Maman.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Babakan Kabupaten Cirebon tersebut menjelaskan, PPDB tahap pertama akan digelar pada 7-11 Juni 2021. Sementara untuk tahap kedua akan dibuka pada 25 Juni hingga 1 Juli 2021.
Kuota PPDB SMA untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan disabilitas sebanyak 15 persen dan Kondisi Tertentu 5 persen.
BACA JUGA: Indeks Pendidikan Kabupaten Cirebon Urutan ke-25 dari 27
“Jalur PPDB Kondisi Tertentu ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya,” ungkapnya.
Sedangkan, jalur lainnya dalam PPDB untuk SMA adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen. Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau dari sisa kuota.
“Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik dan nonakademik,” tandasnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Denny Supdiana, Kepala Bidang SMP, H Amin menyampaikan, persyaratan PPDB tahun kemarin harus dilengkapi dengan surat domisili kepala desa atau kelurahan setempat. Lain halnya persyaratan PPDB tahun sekarang, kata dia, harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena dinilai lebih valid.
BACA JUGA: Kepala SMA Tamsis Minta Ubah Sistem Zonasi
“Perihal persyaratan tersebut kami dinas pendidikan serta dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Cirebon telah menerima pembekalan dari Kemendagri. Kaitanya, dengan persyaratan PPDB dengan KK atau NIK murni ditahun 2021,” katanya, usai menghadiri acara tersebut.
Kesiapan pelaksanaan PPDB tahun 2021, lanjut dia, pihak dinas pendidikan terus memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah menengah pertama (SMP), agar dalam pelaksanaan tidak ada kendala.
“Dan kami juga memberikan sosialisasi terhadap orang tua siswa-siswi di jengjang SMP agar tidak panik dalam pengurusan PPDB di SMA. Kalau tidak mengerti dalam proses dan prosedurnya agar menanyakan apa yang harus dipersiapakan kelengkapan persyaratannya,” pungkasnya. (Joni)