KABUPATEN CIREBON, SC- Polresta Cirebon terus berupaya menekan mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini. Guna mendukung tujuan tersebut, Polresta Cirebon berkoordinasi dengan Polres Brebes.
Koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dan cara bertindak yang akan dilakukan, terutama terhadap mobilisasi warga di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman bertemu dengan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto di Pos PJR Losari untuk membahas hal tersebut. Menurut Arif, hasil koordinasi tersebut disepakati untuk membuat posko terpadu.
“Posko terpadu disiapkan di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nantinya, personel Polresta Cirebon dan Polres Brebes akan disiagakan di posko tersebut,” kata Arif Budiman, Rabu (14/7/2021).
Rencananya, lanjut Arif, posko terpadu tersebut akan dibuka mulai Jumat (16/7/2021) besok. Posko terpadu itu disiapkan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah maupun sebaliknya.
Menurut Arif, selama PPKM Darurat ini hanya sektor industri kritikal yang masih diizinkan beroperasi secara penuh. Sehingga para pekerjanya masih diperkenankan melintasi penyekatan posko terpadu itu.
“Untuk industri sektor esensial bisa beroperasi 50 persen dan posko terpadu tersebut akan memverifikasi secara ketat. Namun, hanya industri yang bergerak di bidang ekspor yang diperbolehkan,” kata Arif.
Sedangkan untuk pekerja industri di sektor non-esensial, diminta stay at home sesuai anjuran pemerintah.
BACA JUGA: Penyekatan Jalan Kurangi Mobilitas Warga 14 persen
Di tempat yang sama, Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan, koordinasi kali ini bertujuan untuk merumuskan rekayasa penyekatan perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu, agar masyarakat mengetahui bahwa mulai 16 Juli 2021 akan dilakukan penutupan jalan di wilayah hukum Polda Jateng. Sehingga mobilisasi masyarakat Kabupaten Cirebon dan Brebes pun dapat dikurangi.
“Bagi pekerja industri sektor esensial yang berorientasi di bidang ekspor harus menunjukkan IOMKI, surat jalan dari pabrik tempatnya bekerja dan lainnya. Persyaratan tersebut ditunjukkan ke petugas di posko terpadu perbatasan Jabar dan Jateng,” ujarnya. (Islah)